Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025 via HP, Situs, dan Aplikasi

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian publik. Bantuan ini digulirkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang penghasilannya menurun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU tetap disalurkan pada semester kedua 2025.

Adapun penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus lalu, sementara pencairan Oktober masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, pekerja bisa lebih dulu mengecek status penerimaan BSU melalui berbagai kanal resmi yang disediakan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan Ibu PKK Desa Banjarejo Sosialisasikan Pengelolaan Pangan untuk Kemandirian Warga

Cara Cek BSU Lewat Situs Resmi Kemnaker

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka alamat https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Gulir hingga menemukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU

  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  4. Isi kode keamanan (captcha) sesuai petunjuk

  5. Klik tombol Cek Status

  6. Status penerimaan BSU akan langsung muncul di layar

Cara Cek BSU Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fitur pengecekan calon penerima BSU. Caranya sebagai berikut:

  1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

  3. Lengkapi data diri mulai dari nama, NIK, hingga email

  4. Pastikan nomor HP dan email yang digunakan aktif

  5. Klik Lanjutkan dan ikuti tahapan berikutnya hingga selesai

Baca juga:  Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Transparan dan Bebas Diskriminasi

Cara Cek BSU Lewat Aplikasi JMO

Bagi yang lebih nyaman menggunakan aplikasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengecekan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut caranya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JMO di ponsel

  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan

  3. Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  4. Lengkapi data diri sesuai identitas

  5. Pastikan nomor HP dan email aktif untuk menerima informasi

  6. Klik Lanjutkan dan ikuti tahap pengecekan hingga selesai

Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu mengecek informasi BSU hanya melalui kanal resmi, baik situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi JMO. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan bantuan.

Baca juga:  Lengkap! Informasi BSU 2025 Mulai dari Syarat Hingga Cara Pencairan Dana

Editor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Simperum Jateng Terintegrasi dengan Kementerian PKP, Percepat Penanganan RTLH dan Backlog Perumahan
Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara
Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur
Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput
Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Rentan Tetap Dijamin
Pantau Harga Jelang Ramadan, Mendag Pastikan Pasokan Pangan Aman di Pasar Sukoharjo

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:36 WIB

Simperum Jateng Terintegrasi dengan Kementerian PKP, Percepat Penanganan RTLH dan Backlog Perumahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:45 WIB

Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:02 WIB

Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput

Berita Terbaru