Berita  

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025 via HP, Situs, dan Aplikasi

BSU BPJS Ketenagakerjaan

Jatengvox.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian publik. Bantuan ini digulirkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang penghasilannya menurun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU tetap disalurkan pada semester kedua 2025.

Adapun penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus lalu, sementara pencairan Oktober masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, pekerja bisa lebih dulu mengecek status penerimaan BSU melalui berbagai kanal resmi yang disediakan.

Baca juga:  Ribuan Warga Padati MAJT, Taj Yasin Ajak Doakan Korban Bencana dalam Jateng Bersholawat

Cara Cek BSU Lewat Situs Resmi Kemnaker

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka alamat https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Gulir hingga menemukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU

  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  4. Isi kode keamanan (captcha) sesuai petunjuk

  5. Klik tombol Cek Status

  6. Status penerimaan BSU akan langsung muncul di layar

Cara Cek BSU Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fitur pengecekan calon penerima BSU. Caranya sebagai berikut:

  1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

  3. Lengkapi data diri mulai dari nama, NIK, hingga email

  4. Pastikan nomor HP dan email yang digunakan aktif

  5. Klik Lanjutkan dan ikuti tahapan berikutnya hingga selesai

Baca juga:  BRI KCP Senen Jaya Hadirkan Layanan Weekend Banking untuk Kemudahan Transaksi Nasabah

Cara Cek BSU Lewat Aplikasi JMO

Bagi yang lebih nyaman menggunakan aplikasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengecekan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut caranya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JMO di ponsel

  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan

  3. Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  4. Lengkapi data diri sesuai identitas

  5. Pastikan nomor HP dan email aktif untuk menerima informasi

  6. Klik Lanjutkan dan ikuti tahap pengecekan hingga selesai

Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu mengecek informasi BSU hanya melalui kanal resmi, baik situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi JMO. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan bantuan.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Adakan Sosialisasi Anti-Bullying di MI Ma’arif Watuagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *