BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Korban Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan komitmennya dalam melindungi peserta yang terdampak kasus keracunan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Selama korban berstatus peserta aktif dan mengikuti prosedur rujukan yang berlaku, biaya perawatan di rumah sakit maupun Puskesmas akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Kepala BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada Rabu, 8 Oktober 2025, menegaskan bahwa jaminan biaya perawatan hanya berlaku bagi peserta aktif.

“Asal menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Itu syarat utamanya, sesuai prosedur,” ujar Ali.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN 02 Watuagung

Menurutnya, peserta yang mengalami keracunan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit.

Sepanjang status kepesertaannya aktif, biaya pengobatan akan ditanggung.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa pihaknya percaya Badan Gizi Nasional (BGN) juga memiliki mekanisme penanganan bagi korban keracunan MBG.

Ia menekankan pentingnya koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

“Kalau sudah ditangani BGN, itu dobel nggak boleh. BPJS prinsipnya gotong royong, dihitung berdasarkan sistem asuransi sosial,” tuturnya.

Namun, jika kasus keracunan sudah ditetapkan pemerintah sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), maka perhitungan pembiayaannya akan berbeda dari skema asuransi pada umumnya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Kelompok 31 UPGRIS Gelar Program FunFitsKids di TK Harapan Jatijajar

Mengutip laporan Antaranews, Badan Gizi Nasional mencatat hingga September 2025 sudah terjadi 70 kasus keracunan MBG di berbagai wilayah Indonesia. Total sebanyak 5.914 penerima program terdampak.

Rinciannya, sembilan kasus terjadi di wilayah I (Sumatera) dengan 1.307 korban, termasuk di Kabupaten Lebong (Bengkulu) dan Kota Bandar Lampung (Lampung).

Di wilayah II (Pulau Jawa), terdapat 41 kasus dengan 3.610 penerima terdampak, sementara wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara mencatat 20 kasus dengan 997 korban.

Dari hasil uji laboratorium, penyebab utama keracunan berasal dari berbagai jenis bakteri yang mengontaminasi bahan makanan maupun air.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Desa Bumen Gelar Aksi Bersih-Bersih Musholla

Beberapa di antaranya adalah E. Coli yang ditemukan pada air, nasi, tahu, dan ayam; Staphylococcus Aureus pada tempe dan bakso; serta Salmonella pada ayam, telur, dan sayur.

Selain itu, Bacillus Cereus juga ditemukan pada menu mie, sedangkan air yang digunakan banyak terkontaminasi bakteri seperti Coliform, PB, Klebsiella, dan Proteus.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru