Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jan 2026 08:19 45 jatengvox

Jatengvox.com – Pemerintah pusat menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan.

Hal ini ditegaskan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat membahas kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan sejumlah pengembang.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, sebagai respons atas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM pada 13 Desember 2025 yang mengatur penghentian sementara izin pembangunan perumahan.

Kebijakan ini diambil untuk menata kembali pembangunan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan risiko bencana di masa depan.

Menteri Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Menurutnya, percepatan pembangunan perumahan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Baca juga:  Atasi Sampah Botol dan Plastik, Mahasiswa KKN Undip Hadirkan Keranda Botol dan Sampah Plastik di Tiga Titik Desa Tengengkulon

“Kami mendukung upaya Gubernur Jawa Barat dalam pembangunan perumahan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Percepatan perizinan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar pembangunan perumahan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” ujar Ara, Kamis (22/1/2026).

Ara menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengurai berbagai hambatan pembangunan perumahan.

Ia menilai persoalan tata ruang, perizinan, hingga akses pembiayaan tidak bisa diselesaikan secara parsial.

“Jawa Barat memiliki kebutuhan perumahan sangat besar. Masalah pertambangan, perizinan, dan pembiayaan harus diselesaikan bersama agar pembangunan cepat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN-R Undip Ubah Pekarangan Jadi Lebih Produktif lewat Aquaponik pada Kelompok Wanita Tani Desa Watugajah

Menurut Ara, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengembang menjadi kunci agar program perumahan tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa penerbitan izin pembangunan perumahan akan dilakukan secara bertahap mulai Februari 2026.

Proses tersebut akan merujuk pada kajian ilmiah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sekarang ITB dan IPB sedang mengkaji, mana saja yang layak untuk membangun perumahan,” kata Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.

Baca juga:  UNICEF Desak Pembukaan Penuh Jalur Bantuan ke Gaza, Peringatkan Lonjakan Kematian Anak

Ia menegaskan pembangunan perumahan tidak boleh dilakukan di kawasan persawahan, bantaran sungai, tebing, maupun daerah rawan bencana karena bertentangan dengan prinsip pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA