Berita  

BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Korban Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis

BPJS Kesehatan

Jatengvox.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan komitmennya dalam melindungi peserta yang terdampak kasus keracunan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Selama korban berstatus peserta aktif dan mengikuti prosedur rujukan yang berlaku, biaya perawatan di rumah sakit maupun Puskesmas akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Kepala BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada Rabu, 8 Oktober 2025, menegaskan bahwa jaminan biaya perawatan hanya berlaku bagi peserta aktif.

“Asal menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Itu syarat utamanya, sesuai prosedur,” ujar Ali.

Baca juga:  Mahasiswa Magang Ilmu Perpustakaan dan Informasi Hadirkan Buku Panduan Mandiri Bagi Pemustaka Digital Library Sekolah Vokasi Undip

Menurutnya, peserta yang mengalami keracunan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit.

Sepanjang status kepesertaannya aktif, biaya pengobatan akan ditanggung.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa pihaknya percaya Badan Gizi Nasional (BGN) juga memiliki mekanisme penanganan bagi korban keracunan MBG.

Ia menekankan pentingnya koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

“Kalau sudah ditangani BGN, itu dobel nggak boleh. BPJS prinsipnya gotong royong, dihitung berdasarkan sistem asuransi sosial,” tuturnya.

Namun, jika kasus keracunan sudah ditetapkan pemerintah sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), maka perhitungan pembiayaannya akan berbeda dari skema asuransi pada umumnya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Ajak Siswa SD Pamriyan Cinta Budaya Lewat Tari dan Colour Fun

Mengutip laporan Antaranews, Badan Gizi Nasional mencatat hingga September 2025 sudah terjadi 70 kasus keracunan MBG di berbagai wilayah Indonesia. Total sebanyak 5.914 penerima program terdampak.

Rinciannya, sembilan kasus terjadi di wilayah I (Sumatera) dengan 1.307 korban, termasuk di Kabupaten Lebong (Bengkulu) dan Kota Bandar Lampung (Lampung).

Di wilayah II (Pulau Jawa), terdapat 41 kasus dengan 3.610 penerima terdampak, sementara wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara mencatat 20 kasus dengan 997 korban.

Dari hasil uji laboratorium, penyebab utama keracunan berasal dari berbagai jenis bakteri yang mengontaminasi bahan makanan maupun air.

Baca juga:  TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, DPR Minta Infrastruktur Diperkuat

Beberapa di antaranya adalah E. Coli yang ditemukan pada air, nasi, tahu, dan ayam; Staphylococcus Aureus pada tempe dan bakso; serta Salmonella pada ayam, telur, dan sayur.

Selain itu, Bacillus Cereus juga ditemukan pada menu mie, sedangkan air yang digunakan banyak terkontaminasi bakteri seperti Coliform, PB, Klebsiella, dan Proteus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *