Jatengvox.com – Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Februari 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama keluarga miskin dan rentan, di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Pencairan bansos kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme pemberian bantuan sosial kepada individu, keluarga, maupun kelompok masyarakat yang terdampak risiko sosial.
Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai maupun barang, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari kondisi yang dapat memperburuk kerentanan sosial, seperti kemiskinan ekstrem, keterbatasan akses pendidikan, hingga persoalan kesehatan.
Daftar Bansos yang Cair Februari 2026
Pada Februari 2026, terdapat dua program bansos utama yang mulai dicairkan, yakni Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
1. Program Sembako (BPNT)
Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan per keluarga.
Namun, pencairan dilakukan secara rapel untuk tiga bulan, sehingga KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali penyaluran. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Selain Program Sembako, pemerintah juga menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan bantuan bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan, dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan PKH berbeda-beda, tergantung kategori penerima. Berikut rincian bantuan PKH:
Ibu hamil: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
Anak usia 0–6 tahun: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
Anak sekolah SD: Rp75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun
Anak sekolah SMP: Rp125.000 per bulan atau Rp1.500.000 per tahun
Anak sekolah SMA: Rp166.666 per bulan atau Rp2.000.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
Korban pelanggaran HAM berat: Rp900.000 per bulan atau Rp10.800.000 per tahun
Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bansos PKH disalurkan dalam empat tahap atau termin triwulan, yaitu:
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
Dengan skema ini, pencairan Februari 2026 masuk dalam tahap pertama.
Cara Cek Bansos Cair Februari 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Terdapat dua cara yang bisa digunakan.
1. Cek Bansos Melalui Website Kemensos
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah tempat tinggal, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Isi kode verifikasi yang ditampilkan
Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan nama, jenis bantuan, dan status penyaluran. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Cek Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
Masukkan data wilayah dan nama lengkap
Jawab pertanyaan verifikasi sederhana
Klik “Cari Data”
Hasil pencarian akan menunjukkan apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Editor : Murni A














