Jatengvox.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana alam melalui pengalokasian anggaran penanganan darurat bencana yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dana yang disiapkan mencapai kisaran Rp53 hingga Rp60 triliun dan dapat digunakan sewaktu-waktu ketika kondisi darurat terjadi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan negara hadir secara cepat dan efektif saat masyarakat menghadapi bencana, baik pada fase tanggap darurat maupun pemulihan pascabencana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, anggaran tersebut saat ini masih dalam tahap penghitungan akhir, namun telah dimasukkan dalam kerangka APBN 2026.
“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp53–60 triliun. Dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” ujar Prasetyo saat konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Dana tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam bentuk dana siap pakai.
Artinya, anggaran ini bisa langsung dimanfaatkan tanpa harus menunggu proses administrasi panjang ketika terjadi bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, maupun erupsi gunung berapi.
“Dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB dan digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau bencana,” jelasnya.
Selain dana darurat, pemerintah juga menyiapkan anggaran khusus untuk tahap pemulihan pascabencana, yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Prasetyo menegaskan bahwa anggaran pemulihan ini berada di luar dana siap pakai, sehingga fokus penanganan darurat tidak terganggu oleh kebutuhan jangka panjang.
“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi tersendiri di luar dana siap pakai,” katanya.
Skema ini dinilai penting agar pemerintah bisa bekerja lebih terstruktur, mulai dari penyelamatan korban hingga pembangunan kembali infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
Dalam penjelasannya, Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki mekanisme penyesuaian APBN jika kondisi di lapangan menuntut perubahan anggaran.
Menurutnya, regulasi sudah memberikan ruang bagi Presiden untuk melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan APBN apabila terjadi situasi luar biasa.
“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau perubahan, itu sudah diatur dalam mekanisme. Presiden diberikan ruang dalam pelaksanaan APBN untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian jika diperlukan,” ujarnya.
Editor : Murni A













