Jatengvox.com – Menjelang penutup 2025, banyak masyarakat menanti kepastian mengenai tarif listrik yang akan berlaku pada bulan Desember.
Pasalnya, isu kenaikan harga energi global sempat memunculkan kekhawatiran tersendiri.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan IV—yang mencakup Oktober hingga Desember 2025—tetap tidak berubah untuk seluruh golongan pelanggan bersubsidi.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat kecil hingga pelaku UMKM yang masih berupaya menjaga kestabilan ekonomi mereka.
Pemerintah menegaskan, pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif lama tanpa kenaikan sepeser pun.
Golongan rumah tangga 450 VA masih dikenai tarif Rp415 per kWh, sementara 900 VA bersubsidi berada di angka Rp605 per kWh.
Stabilitas tarif ini penting mengingat kelompok pelanggan ini umumnya rentan terhadap fluktuasi biaya hidup.
Di lapangan, kebijakan ini dipandang sangat membantu.
Banyak keluarga kecil—terutama di daerah urban dan peri-urban—mengandalkan listrik untuk berbagai kebutuhan dasar, mulai dari penerangan hingga aktivitas produktif rumahan.
Daftar Tarif Listrik Desember 2025
1. Golongan Bersubsidi
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
2. Golongan Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Pemerintah dan Fasilitas Umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR PJU 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
5. Pelanggan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
Sejumlah indikator global sempat memicu kekhawatiran pemerintah. Harga energi dunia, nilai tukar rupiah, hingga inflasi menjadi faktor yang berpotensi mendorong tarif listrik naik.
Namun, evaluasi Triwulan IV menunjukkan semua indikator masih berada dalam koridor aman sehingga tidak ada urgensi melakukan penyesuaian harga.
ESDM menegaskan bahwa formula harga pokok penyediaan (HPP) listrik tetap menjadi dasar perhitungan, namun keputusan akhir tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Salah satu alasan utama pemerintah menahan tarif adalah menjaga stabilitas biaya produksi, terutama bagi UMKM dan sektor industri kecil.
Pada akhir tahun—yang biasanya dipenuhi permintaan pasar tinggi—beban listrik yang stabil membantu pelaku usaha menjaga margin dan menghindari kenaikan harga ke konsumen.
Bagi UMKM yang mengandalkan listrik untuk operasional seperti pengelasan, produksi makanan, hingga percetakan, kebijakan ini bukan sekadar angka, tetapi faktor penentu agar usaha mereka tetap berjalan kompetitif.
Editor : Murni A














