Menkum Dorong Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif untuk Lindungi Produk Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya langkah strategis berupa pendaftaran merek kolektif bagi produk yang dihasilkan Koperasi Merah Putih.

Upaya ini diyakini menjadi kunci agar produk dalam negeri tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum.

“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran kekayaan intelektual (KI) adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca juga:  PPI Jawa Tengah 2025 di Blora, Wadah Kolaborasi dan Kreativitas Daerah

Supratman menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan identitas yang digunakan bersama oleh beberapa pihak—baik individu maupun badan hukum—pada barang atau jasa yang dihasilkan.

Dalam konteks Koperasi Merah Putih, merek kolektif menjadi simbol kebersamaan dan inovasi warga desa serta kelurahan yang berproduksi secara mandiri.

Menurutnya, produk lokal yang berkualitas tanpa perlindungan kekayaan intelektual berisiko kehilangan nilai dan kepercayaan pasar.

“Sebagus apa pun produk yang dihasilkan, tanpa perlindungan kekayaan intelektual nilainya bisa hilang begitu saja. Karena itu, merek kolektif menjadi cara paling efektif untuk melindungi identitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk kita,” tuturnya.

Lebih jauh, Supratman menyoroti tantangan klasik yang dihadapi koperasi dan UMKM: akses terhadap pembiayaan.

Baca juga:  Pelni Dapat Suntikan Modal Rp3 Triliun untuk Peremajaan Kapal Penumpang

Ia menjelaskan bahwa sertifikat merek kolektif kini tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi jaminan ekonomi yang memperluas akses koperasi ke sumber pendanaan.

“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” ujar Supratman. Ia berharap, semakin banyak koperasi yang menyadari manfaat ini dan segera melakukan pendaftaran.

Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Razilu, menegaskan pihaknya tengah memperkuat sinergi dengan Kementerian Koperasi untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Ikut Meriahkan Senam Pagi Bersama Warga Desa Watuagung

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Harapan kami, dari sekitar 81 ribu koperasi yang ada di Indonesia, semuanya dapat memiliki merek kolektif yang sesuai dengan produk mereka,” jelas Razilu.

Sebagai tahap awal, pemerintah menargetkan 10 persen koperasi sudah bisa mendaftarkan atau mengajukan permohonan merek kolektif dalam waktu dekat.

Ia juga menambahkan bahwa biaya pendaftaran sangat terjangkau, hanya sekitar Rp500 ribu, karena koperasi dan UMKM termasuk dalam kategori yang mendapat keringanan.

“Biayanya relatif terjangkau, hanya sekitar lima ratus ribu rupiah. Karena mereka termasuk kategori UMKM dan koperasi,” kata Razilu.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon
Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sukses Bangsa di Era Teknologi
Pelayanan Publik di Pati Dipastikan Tetap Berjalan Usai OTT KPK, Wagub Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Integritas

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:22 WIB

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:26 WIB

Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Berita Terbaru