Jatengvox.com – Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya langkah strategis berupa pendaftaran merek kolektif bagi produk yang dihasilkan Koperasi Merah Putih.
Upaya ini diyakini menjadi kunci agar produk dalam negeri tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum.
“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran kekayaan intelektual (KI) adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
Supratman menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan identitas yang digunakan bersama oleh beberapa pihak—baik individu maupun badan hukum—pada barang atau jasa yang dihasilkan.
Dalam konteks Koperasi Merah Putih, merek kolektif menjadi simbol kebersamaan dan inovasi warga desa serta kelurahan yang berproduksi secara mandiri.
Menurutnya, produk lokal yang berkualitas tanpa perlindungan kekayaan intelektual berisiko kehilangan nilai dan kepercayaan pasar.
“Sebagus apa pun produk yang dihasilkan, tanpa perlindungan kekayaan intelektual nilainya bisa hilang begitu saja. Karena itu, merek kolektif menjadi cara paling efektif untuk melindungi identitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk kita,” tuturnya.
Lebih jauh, Supratman menyoroti tantangan klasik yang dihadapi koperasi dan UMKM: akses terhadap pembiayaan.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat merek kolektif kini tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi jaminan ekonomi yang memperluas akses koperasi ke sumber pendanaan.
“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” ujar Supratman. Ia berharap, semakin banyak koperasi yang menyadari manfaat ini dan segera melakukan pendaftaran.
Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Razilu, menegaskan pihaknya tengah memperkuat sinergi dengan Kementerian Koperasi untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Harapan kami, dari sekitar 81 ribu koperasi yang ada di Indonesia, semuanya dapat memiliki merek kolektif yang sesuai dengan produk mereka,” jelas Razilu.
Sebagai tahap awal, pemerintah menargetkan 10 persen koperasi sudah bisa mendaftarkan atau mengajukan permohonan merek kolektif dalam waktu dekat.
Ia juga menambahkan bahwa biaya pendaftaran sangat terjangkau, hanya sekitar Rp500 ribu, karena koperasi dan UMKM termasuk dalam kategori yang mendapat keringanan.
“Biayanya relatif terjangkau, hanya sekitar lima ratus ribu rupiah. Karena mereka termasuk kategori UMKM dan koperasi,” kata Razilu.
Editor : Murni A