Menkum Dorong Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif untuk Lindungi Produk Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya langkah strategis berupa pendaftaran merek kolektif bagi produk yang dihasilkan Koperasi Merah Putih.

Upaya ini diyakini menjadi kunci agar produk dalam negeri tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran kekayaan intelektual (KI) adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca juga:  Komisi VII DPR Dorong Reformasi Keselamatan Pariwisata Nasional di Awal 2026

Supratman menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan identitas yang digunakan bersama oleh beberapa pihak—baik individu maupun badan hukum—pada barang atau jasa yang dihasilkan.

Dalam konteks Koperasi Merah Putih, merek kolektif menjadi simbol kebersamaan dan inovasi warga desa serta kelurahan yang berproduksi secara mandiri.

Menurutnya, produk lokal yang berkualitas tanpa perlindungan kekayaan intelektual berisiko kehilangan nilai dan kepercayaan pasar.

“Sebagus apa pun produk yang dihasilkan, tanpa perlindungan kekayaan intelektual nilainya bisa hilang begitu saja. Karena itu, merek kolektif menjadi cara paling efektif untuk melindungi identitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk kita,” tuturnya.

Baca juga:  Dieng Resmi Jadi Geopark Nasional, Pemprov Jateng Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pelestarian Alam

Lebih jauh, Supratman menyoroti tantangan klasik yang dihadapi koperasi dan UMKM: akses terhadap pembiayaan.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat merek kolektif kini tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi jaminan ekonomi yang memperluas akses koperasi ke sumber pendanaan.

“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” ujar Supratman. Ia berharap, semakin banyak koperasi yang menyadari manfaat ini dan segera melakukan pendaftaran.

Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Razilu, menegaskan pihaknya tengah memperkuat sinergi dengan Kementerian Koperasi untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif.

Baca juga:  Mahasiswa UPGRIS Ikut Lestarikan Budaya Lewat Produksi Gantungan Miniatur Barongan

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Harapan kami, dari sekitar 81 ribu koperasi yang ada di Indonesia, semuanya dapat memiliki merek kolektif yang sesuai dengan produk mereka,” jelas Razilu.

Sebagai tahap awal, pemerintah menargetkan 10 persen koperasi sudah bisa mendaftarkan atau mengajukan permohonan merek kolektif dalam waktu dekat.

Ia juga menambahkan bahwa biaya pendaftaran sangat terjangkau, hanya sekitar Rp500 ribu, karena koperasi dan UMKM termasuk dalam kategori yang mendapat keringanan.

“Biayanya relatif terjangkau, hanya sekitar lima ratus ribu rupiah. Karena mereka termasuk kategori UMKM dan koperasi,” kata Razilu.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026
Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam
Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo
Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026
KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek
Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Kantor Cabang Khusus Tampil Beda dengan Pakaian Nasional
E-Wallet Makin Jadi Andalan: Cara Kerja, Tren Pengguna, dan Biayanya
Inaugurasi Horison IJ Kudus, Hadir Sebagai Ikon Baru Business & Lifestyle di Kota Kretek

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:03 WIB

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek

Berita Terbaru