KSPI Desak Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen demi Jaga Daya Beli Buruh

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong pemerintah agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 secara wajar.

Dorongan ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.

Menurut Said, kenaikan upah yang proporsional tak hanya penting bagi kesejahteraan buruh, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Ia menegaskan bahwa peningkatan daya beli masyarakat melalui kenaikan upah dapat memperkuat konsumsi domestik — faktor utama penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi ikut naik. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan upah pada tingkat yang wajar,” ujar Said Iqbal.

Baca juga:  Semarang Raih Empat Penghargaan di UI Green City Metric 2025, Bukti Komitmen Menuju Kota Berkelanjutan

Said menilai bahwa dalam beberapa waktu terakhir, konsumsi masyarakat sempat melemah akibat turunnya daya beli. Kondisi ini bahkan memicu potensi deflasi di sejumlah wilayah.

Karena itu, ia menilai kebijakan kenaikan UMP menjadi langkah strategis untuk menstabilkan ekonomi sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan penetapan UMP tahun depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Hal ini, kata Said, sudah menjadi amanat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kenaikan upah harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Merealisasikan Pasang Plang Jalan di Beberapa Titik Wilayah Kaligawe RW 05 Susukan

Dalam kesempatan yang sama, Said menyampaikan bahwa KSPI mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 6,5 persen.

“KSPI menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Argumentasinya jelas: Putusan MK menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” tegasnya.

Said menambahkan, jika pemerintah berani mengambil kebijakan kenaikan upah yang wajar, dampaknya akan terasa langsung pada konsumsi masyarakat.

Baca juga:  Hunian Terjangkau untuk Rakyat, 26 Ribu Rumah Subsidi FLPP Diserahkan Serentak

Dengan meningkatnya konsumsi, sektor usaha dan produksi pun akan bergerak lebih cepat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

KSPI berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi para pekerja dalam penetapan UMP 2026.

Selain itu, Said Iqbal juga menyerukan agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan data makro, tetapi juga realitas di lapangan, di mana harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.

Bagi KSPI, upah minimum bukan sekadar angka dalam regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi.

“Kenaikan UMP yang wajar bukan beban, tapi investasi untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi,” tutup Said.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru