KSPI Desak Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen demi Jaga Daya Beli Buruh

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong pemerintah agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 secara wajar.

Dorongan ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.

Menurut Said, kenaikan upah yang proporsional tak hanya penting bagi kesejahteraan buruh, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Ia menegaskan bahwa peningkatan daya beli masyarakat melalui kenaikan upah dapat memperkuat konsumsi domestik — faktor utama penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi ikut naik. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan upah pada tingkat yang wajar,” ujar Said Iqbal.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Ikut Serta dalam Kegiatan Rutin Fatayat NU di Dusun Ngaggrong

Said menilai bahwa dalam beberapa waktu terakhir, konsumsi masyarakat sempat melemah akibat turunnya daya beli. Kondisi ini bahkan memicu potensi deflasi di sejumlah wilayah.

Karena itu, ia menilai kebijakan kenaikan UMP menjadi langkah strategis untuk menstabilkan ekonomi sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan penetapan UMP tahun depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Hal ini, kata Said, sudah menjadi amanat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kenaikan upah harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca juga:  RUU Perampasan Aset Disepakati Prabowo Dibahas, KSPSI dan KSPI Janji Kawal dengan Demo Damai

Dalam kesempatan yang sama, Said menyampaikan bahwa KSPI mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 6,5 persen.

“KSPI menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Argumentasinya jelas: Putusan MK menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” tegasnya.

Said menambahkan, jika pemerintah berani mengambil kebijakan kenaikan upah yang wajar, dampaknya akan terasa langsung pada konsumsi masyarakat.

Baca juga:  Pemerintah Gandeng Serikat Pekerja dan Pengusaha Rumuskan Formula Baru UMP 2026

Dengan meningkatnya konsumsi, sektor usaha dan produksi pun akan bergerak lebih cepat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

KSPI berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi para pekerja dalam penetapan UMP 2026.

Selain itu, Said Iqbal juga menyerukan agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan data makro, tetapi juga realitas di lapangan, di mana harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.

Bagi KSPI, upah minimum bukan sekadar angka dalam regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi.

“Kenaikan UMP yang wajar bukan beban, tapi investasi untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi,” tutup Said.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor
RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital
UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah
Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh
BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay
Lewat COP30, Indonesia Dorong Standar Baru dalam Tata Kelola Kredit Alam
Kasus Perundungan di Tangsel Makan Korban Jiwa, KemenPPPA Desak Penanganan Transparan dan Kolaboratif

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:47 WIB

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor

Rabu, 19 November 2025 - 11:42 WIB

RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025 - 10:29 WIB

UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Rabu, 19 November 2025 - 07:33 WIB

KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah

Selasa, 18 November 2025 - 18:07 WIB

Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh

Berita Terbaru