Pemerintah Siapkan Kebijakan Nasional untuk Perkuat Ekosistem Musik Indonesia

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Di tengah hingar-bingar industri kreatif, musik punya peran strategis: tidak sekadar hiburan—melainkan sumber nilai ekonomi dan identitas budaya.

Dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang digelar di Jakarta (8–11 Oktober 2025), pemerintah dipaksa mendengar suara pelaku industri musik mulai dari musisi, promotor, label hingga komunitas kreatif.

Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, menekankan bahwa momentum ini harus diikuti dengan langkah nyata.

Ambisi membangun ekosistem musik Indonesia yang inklusif, adil, dan berkelanjutan kini menjadi ujian kebijakan nyata—bukan sekadar wacana.

Tantangan yang Diangkat di KMI 2025

1. Pengakuan hak & reformasi royalti

Salah satu isu sentral yang muncul adalah kompleksitas sistem royalti musik tentang bagaimana lagu digunakan, bagaimana hak pencipta terlindungi, dan bagaimana distribusi royalti berjalan transparan.

Baca juga:  BKPSDM Pekalongan Ingatkan 68 Tenaga Non ASN Segera Tuntaskan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Giring menyebut bahwa reformasi tata kelola royalti sedang dikawal bersama Kementerian Hukum dan DPR.

Usulan konkret muncul: penyederhanaan sistem pajak royalti, pembebasan PPN, dan keringanan PPh 21 bagi pelaku seni berpenghasilan rendah.

2. Infrastruktur pertunjukan & ruang publik musik

Banyak kota di Indonesia belum memiliki venue dengan standar memadai. Padahal, musisi dan produser butuh panggung berkualitas agar karya tidak sekadar eksis dalam bentuk digital saja.

Giring mengusulkan agar aset pemerintah (misalnya gedung pertunjukan, taman budaya) dioptimalkan sebagai pusat aktivitas musik masyarakat.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Kelompok 31 UPGRIS Wujudkan Pojok Baca di SDN 2 Jatijajar

3. Pendidikan musik & identitas lokal

Musik tradisi dan lokal selama ini kerap termarjinalkan. Ada usulan agar kurikulum pendidikan memasukkan konten musik tradisional, memperkuat kompetensi guru musik, serta memperluas ruang apresiasi sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

4. Kolaborasi lintas lembaga & sinergi kebijakan

Kebijakan musik tidak bisa dijalankan sendiri oleh satu kementerian. Keterlibatan regulator, lembaga keuangan, pendidikan, pemerintah daerah hingga komunitas musik sangat krusial agar kebijakan berjalan efektif.

Harapan dari Kebijakan Nasional yang Komprehensif

Perlindungan tenaga kerja musik: bukan hanya pemusik di panggung, tetapi kru, teknisi, hingga pekerja di balik layar perlu diperhatikan—dari hak kerja, jaminan sosial hingga kondisi kerja layak.

Baca juga:  BCA Buka Program Magang Bakti 2025 untuk SMA hingga S1, Siapkan Karier di Dunia Perbankan

Ringkasan fiskal & insentif: pembebasan PPN, reformasi pajak royalti, dan subsidi kebijakan administratif bisa mengurangi beban birokrasi.

Penguatan data industri: sebelum membuat kebijakan, negara butuh data yang solid—berapa banyak pekerja musik, kontribusi ekonomi, pola konsumsi musik. Giring menegaskan perlunya penelitian serius atas nilai ekonomi sektor musik.

Kelanjutan KMI di tiap daerah: agar rekomendasi tidak berhenti di ibukota, musisi lokal di berbagai provinsi juga harus punya forum dialog terfasilitasi pemerintah.

KMI 2025 membuka pintu diskusi besar bahwa musik Indonesia bukan sekadar hiburan atau konsumsi massa, tapi bagian dari struktur ekonomi kreatif dengan tantangan regulasi, keadilan, dan inovasi

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru