Jatengvox.com – Aksi demonstrasi mewarnai halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 24 September 2025.
Ribuan eks pekerja Sritex kembali menyuarakan tuntutan mereka. Pasalnya, sudah hampir tujuh bulan sejak PT Sritex dinyatakan pailit, hak pesangon dan tunjangan hari raya (THR) ribuan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum juga dibayarkan.
Perwakilan Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Eko Widaryanto, menyebut salah satu kendala utama adalah proses kurator yang dinilai berjalan lamban. “Kita menekan kurator karena bekerjanya lambat,” tegasnya.
Dari sekitar 8.500 eks pekerja Sritex, hanya 5–10 persen yang sudah terserap di perusahaan lain. Mayoritas masih menganggur karena adanya miskomunikasi soal kemungkinan pabrik Sritex akan beroperasi lagi, sehingga banyak yang memilih menunggu.
Selama ini, mereka hanya mengandalkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tanpa kepastian pesangon, kondisi ekonomi ribuan keluarga mantan buruh Sritex semakin terhimpit.
Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi langsung menemui perwakilan aksi. Ia memastikan aspirasi para eks pekerja Sritex akan segera ditindaklanjuti.
“Kita rapat dengan Satgas PHK Pemprov. Besok kita undang kuratornya, lawyer-nya, desk tenaga kerja Polda Jateng, semua kita satukan. Kita mapping permasalahan Sritex untuk segera diselesaikan,” kata Luthfi.
Instruksi pun diberikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Satgas PHK Provinsi Jawa Tengah agar segera menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait.
Eko Widaryanto menambahkan, para buruh menunggu hasil konkret dari rapat tersebut. “Kalau memang belum mendapatkan hasil, kita tuntut janji itu,” ujarnya.
Editor : Hendra