Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Ketentuan Hukum Pengelolaan Sampah di Desa Nyamplungsari

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 22:30 8 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) menggelar program kerja “Nyamplungsari Cerdas Kelola Sampah” berupa sosialisasi hukum pengelolaan sampah bagi warga Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Kegiatan sosialisasi tatap muka ini dilaksanakan di Balai Desa Nyamplungsari pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Program ini digagas oleh Vanessa Ivana Basani Sitorus, mahasiswa Fakultas Hukum Undip, yang melihat persoalan pembakaran sampah rumah tangga masih menjadi kebiasaan warga akibat belum adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di desa tersebut.

Padahal, pembakaran sampah memiliki konsekuensi hukum sekaligus dampak lingkungan yang belum banyak dipahami masyarakat.

Program dijalankan melalui tiga tahap. Tahap persiapan meliputi koordinasi dengan Ibu PKK serta penyusunan materi edukasi.

Tahap pelaksanaan, pada 8 Agustus 2026, berupa sosialisasi tatap muka di Balai Desa Nyamplungsari yang membahas ketentuan hukum, dampak pembakaran sampah, hingga alternatif pengelolaan sampah rumah tangga.

Baca juga:  KKN Posko 60 Latih Siswa SMP Muhammadiyah 5 Cepiring dengan Teknik Variatif untuk Jambore Ranting Kangkung

Tahap dokumentasi dan evaluasi dilakukan melalui pencatatan peserta serta pengamatan partisipasi warga selama kegiatan berlangsung.

“Selama ini kami bakar sampah karena memang tidak ada tempat pembuangan lain, bukan karena tidak tahu itu berisiko. Setelah ikut sosialisasi ini, kami jadi lebih paham ada aturan hukumnya dan ingin coba cari cara lain untuk mengelola sampah rumah tangga,” ujar salah satu Ibu PKK peserta sosialisasi di Balai Desa Nyamplungsari.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara mahasiswa dan warga yang hadir.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UNDIP Gelar Senam Bersama dan Bagikan Doorprize untuk Warga Desa Karangrejo

Melalui program ini, sosialisasi hukum pengelolaan sampah berhasil terlaksana di Balai Desa Nyamplungsari, materi mengenai ketentuan hukum pembakaran sampah yang sebelumnya belum banyak dipahami warga pun tersampaikan, kesadaran awal warga mengenai ketentuan hukum tersebut meningkat, dan terjadi interaksi aktif melalui sesi tanya jawab.

Sebagai kelanjutan program, direkomendasikan agar Kelompok Masyarakat dan perangkat Desa Nyamplungsari secara berkala mengingatkan kembali materi sosialisasi melalui media komunikasi warga seperti grup WhatsApp desa atau pengumuman RT/RW.

Mengingat keterbatasan waktu KKN, disarankan pula adanya tindak lanjut berupa kajian kelayakan pembentukan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti bank sampah atau titik pemilahan sampah komunal, agar edukasi yang telah disampaikan dapat diikuti dengan solusi praktis yang berkelanjutan bagi warga.

Baca juga:  Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Program “Nyamplungsari Cerdas Kelola Sampah” ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah rumah tangga yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

 

 

Penulis: Vanessa Ivana Basani Sitorus (Mahasiswa KKN Tim II Undip, Fakultas Hukum)

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA