Cara Cepat Aktivasi Rekening BSU Guru 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk para pendidik PAUD non-formal serta insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, sebelum dana cair, ada satu syarat wajib yang tidak boleh dilewatkan, yakni aktivasi rekening BSU guru 2025.

Dalam Surat Edaran (SE) Puslapdik Kemendikbudristek Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025 disebutkan bahwa batas akhir aktivasi rekening ditetapkan hingga 30 Januari 2026.

“Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara,” bunyi kutipan SE tersebut.

Proses Aktivasi Rekening BSU PAUD Non-Formal

Agar dana bantuan tidak hangus, penerima wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung ketika mendatangi bank penyalur. Dokumen itu antara lain:

  • KTP

  • NPWP

  • Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK

  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

  • SPJTM yang diunduh dari Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000

Baca juga:  Mahasiswa KKN Reguler 85 Posko 33 UIN Walisongo Semarang Ajak Santri Pagertoyo Giat Belajar Agama

Setelah dokumen lengkap, guru bisa langsung mengaktifkan rekening, mencetak buku tabungan, dan ATM sebagai sarana pencairan dana.

Alur Pencairan BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD

Berdasarkan informasi resmi, berikut tahapan pencairan yang harus dilakukan:

  1. Cek status penerima melalui laman Info GTK.

  2. Unduh dan tanda tangani SPJTM dengan meterai Rp10.000.

  3. Cek nomor SK BSU dan rekening di Info GTK.

  4. Ambil SK BSU fisik di Dinas Pendidikan setempat.

  5. Lengkapi seluruh dokumen sesuai syarat.

  6. Aktivasi rekening di bank tujuan.

  7. Cetak buku tabungan dan ATM.

  8. Dana siap dicairkan.

Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Non-ASN

Selain BSU untuk guru PAUD non-formal, Kemendikbudristek juga menyalurkan bantuan insentif Rp2,1 juta bagi guru non-ASN di jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga:  Semarang Raih Empat Penghargaan di UI Green City Metric 2025, Bukti Komitmen Menuju Kota Berkelanjutan

Alurnya hampir sama dengan BSU, yakni: cek status di Info GTK, unduh dan tanda tangani SPJTM bermeterai Rp10.000, ambil SK insentif di Dinas Pendidikan, lengkapi dokumen, lalu aktivasi rekening di bank.

Setelahnya, penerima bisa mencetak buku tabungan dan ATM untuk mencairkan dana bantuan.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, syarat penerima aktivasi rekening BSU guru 2025 adalah:

  • Bukan ASN.

  • Tidak memiliki sertifikat pendidik.

  • Bukan penerima insentif guru maupun bantuan sosial dari Kementerian lain.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.

  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik.

  • Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

  • Data penerima diverifikasi berdasarkan Dapodik, bukan dari usulan Dinas Pendidikan.

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp30 Juta bagi Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra

Setelah verifikasi, Ditjen GTK bersama Puslapdik akan menerbitkan SK penerima sekaligus membuatkan rekening di bank penyalur.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Guru bisa mengecek status penerima melalui laman resmi Info GTK. Caranya:

  1. Masuk ke laman Info GTK.

  2. Isi username, password, dan kode captcha sesuai akun masing-masing.

  3. Klik tombol “Masuk”.

  4. Jika terdaftar, akan muncul notifikasi: “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.”

Setelah memastikan terdaftar, langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi rekening agar dana segera cair.

Program aktivasi rekening BSU guru 2025 menjadi tahapan penting agar para pendidik bisa segera menerima bantuan dari pemerintah.

Jangan sampai menunda proses ini, karena jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, dana BSU maupun insentif akan dikembalikan ke kas negara.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:15 WIB

Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:22 WIB

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Berita Terbaru