Jatengvox.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk para pendidik PAUD non-formal serta insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Namun, sebelum dana cair, ada satu syarat wajib yang tidak boleh dilewatkan, yakni aktivasi rekening BSU guru 2025.
Dalam Surat Edaran (SE) Puslapdik Kemendikbudristek Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025 disebutkan bahwa batas akhir aktivasi rekening ditetapkan hingga 30 Januari 2026.
“Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara,” bunyi kutipan SE tersebut.
Proses Aktivasi Rekening BSU PAUD Non-Formal
Agar dana bantuan tidak hangus, penerima wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung ketika mendatangi bank penyalur. Dokumen itu antara lain:
KTP
NPWP
Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
SPJTM yang diunduh dari Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000
Setelah dokumen lengkap, guru bisa langsung mengaktifkan rekening, mencetak buku tabungan, dan ATM sebagai sarana pencairan dana.
Alur Pencairan BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD
Berdasarkan informasi resmi, berikut tahapan pencairan yang harus dilakukan:
Cek status penerima melalui laman Info GTK.
Unduh dan tanda tangani SPJTM dengan meterai Rp10.000.
Cek nomor SK BSU dan rekening di Info GTK.
Ambil SK BSU fisik di Dinas Pendidikan setempat.
Lengkapi seluruh dokumen sesuai syarat.
Aktivasi rekening di bank tujuan.
Cetak buku tabungan dan ATM.
Dana siap dicairkan.
Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Non-ASN
Selain BSU untuk guru PAUD non-formal, Kemendikbudristek juga menyalurkan bantuan insentif Rp2,1 juta bagi guru non-ASN di jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Alurnya hampir sama dengan BSU, yakni: cek status di Info GTK, unduh dan tanda tangani SPJTM bermeterai Rp10.000, ambil SK insentif di Dinas Pendidikan, lengkapi dokumen, lalu aktivasi rekening di bank.
Setelahnya, penerima bisa mencetak buku tabungan dan ATM untuk mencairkan dana bantuan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, syarat penerima aktivasi rekening BSU guru 2025 adalah:
Bukan ASN.
Tidak memiliki sertifikat pendidik.
Bukan penerima insentif guru maupun bantuan sosial dari Kementerian lain.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik.
Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Data penerima diverifikasi berdasarkan Dapodik, bukan dari usulan Dinas Pendidikan.
Setelah verifikasi, Ditjen GTK bersama Puslapdik akan menerbitkan SK penerima sekaligus membuatkan rekening di bank penyalur.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Guru bisa mengecek status penerima melalui laman resmi Info GTK. Caranya:
Masuk ke laman Info GTK.
Isi username, password, dan kode captcha sesuai akun masing-masing.
Klik tombol “Masuk”.
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi: “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.”
Setelah memastikan terdaftar, langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi rekening agar dana segera cair.
Program aktivasi rekening BSU guru 2025 menjadi tahapan penting agar para pendidik bisa segera menerima bantuan dari pemerintah.
Jangan sampai menunda proses ini, karena jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, dana BSU maupun insentif akan dikembalikan ke kas negara.
Editor : Murni A