PKB Jawa Tengah 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemprov Siapkan Diskon 5 Persen hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, masyarakat berpeluang mendapatkan keringanan berupa relaksasi atau diskon PKB sekitar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa tarif PKB tahun ini tetap sama seperti 2025.

“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat.

Tak hanya memastikan tidak ada kenaikan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen juga menginstruksikan agar dilakukan kajian penerapan relaksasi PKB sebesar kurang lebih lima persen.

Baca juga:  Taman dan Monumen RM Bambang Soeprapto Diresmikan di Semarang, Warisan Sejarah untuk Generasi Muda

Menurut Sumarno, kajian ini dilakukan sebagai respons atas dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, terutama terkait persepsi kenaikan pajak akibat kebijakan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Sesuai regulasi tersebut, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen PKB sebesar 13,94 persen. Pada awal 2025, masyarakat sempat mendapatkan diskon “relaksasi merah putih” sebesar 13,94 persen pada Januari hingga Maret.

Ketika periode diskon berakhir, sebagian masyarakat merasakan adanya kenaikan nominal pembayaran PKB, meskipun tarif dasarnya tidak berubah.

Karena itu, untuk 2026 ini, pemerintah daerah mengkaji kembali kemungkinan memberikan relaksasi sekitar lima persen agar beban masyarakat tetap terkendali.

“Rencananya, jika kekuatan anggaran memungkinkan, relaksasi ini akan diberlakukan sampai akhir tahun 2026,” jelasnya.

Baca juga:  Jawa Tengah Dorong Kemandirian Pangan Lewat Sinergi Pemerintah, Bulog, dan 10 Ribu Toko SRC

Meski berniat memberikan keringanan, Pemprov Jateng tetap berhitung cermat. Relaksasi PKB harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan keberlanjutan program pembangunan.

Kajian tersebut telah masuk dalam pembahasan APBD, termasuk melihat postur anggaran secara menyeluruh.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak mengganggu program prioritas, terutama yang langsung menyentuh kebutuhan publik.

Sumarno menegaskan, hasil kajian akan dilaporkan kepada Gubernur sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah tak sekadar soal angka, melainkan juga soal menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga memastikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas tetap berlaku pada 2026.

Baca juga:  Solidaritas Kemanusiaan: Berbagai Komunitas Jawa Tengah Bantu Korban Bencana Sumatera melalui Dompet Dhuafa

Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu membayar pokok BBNKB. Namun demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Kebijakan ini dinilai membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, Pemprov optimistis capaian tetap bisa dijaga.

Pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya menjadi potensi yang masih cukup besar.

Sumarno juga menjelaskan bahwa melalui skema opsen, dana pajak kini langsung disalurkan oleh Samsat ke rekening kabupaten/kota. Mekanisme ini berbeda dari sistem bagi hasil sebelumnya.

“Kami mendorong teman-teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD
Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik
Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung
Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman
Gubernur Jateng Dorong Penguatan Kampung Bersinar, Jateng Pertegas Perang Lawan Narkoba
Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Bersihkan Pantai Batang, Dorong Jateng Menuju Zero Waste 2029
Jateng Genjot Pemanfaatan RDF, Taj Yasin Dorong Industri Serap Olahan Sampah Jadi Energi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:30 WIB

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:32 WIB

Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:12 WIB

Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:17 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman

Berita Terbaru