Jatengvox.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai memfokuskan perhatian pada penanganan muara sungai di sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Langkah ini menjadi bagian penting dari tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, menyusul peran strategis muara dalam mengendalikan banjir serta pergerakan sedimen dari sungai ke laut.
Muara sungai kerap menjadi titik krusial dalam sistem pengendalian banjir. Ketika terjadi pendangkalan atau penyempitan, aliran air dari hulu akan terhambat dan berpotensi meluap ke kawasan permukiman.
Kondisi inilah yang banyak ditemui setelah bencana hidrometeorologi melanda sejumlah wilayah di Sumatra dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, penanganan muara sungai tidak bisa dilakukan dengan pendekatan seragam.
Setiap sungai memiliki karakter aliran, volume sedimen, serta kondisi geografis yang berbeda-beda.
“Karakter aliran sungai itu berbeda. Karena itu metode penanganannya harus disesuaikan dengan kondisi lapangan,” ujar Dody dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2026).
Menurutnya, sebagian besar muara sungai yang terdampak membutuhkan penanganan menggunakan kapal keruk atau dredger.
Terutama pada muara sungai besar yang mengalami pendangkalan berat akibat sedimentasi pascabencana.
“Sebagian besar pembersihan muara itu membutuhkan dredger. Tidak bisa cukup hanya menggunakan alat berat biasa seperti excavator atau metode percepatan lainnya,” kata Dody.
Berdasarkan catatan Kementerian PU, terdapat 23 muara sungai terdampak di tiga provinsi tersebut. Di Provinsi Aceh, tercatat delapan muara terdampak.
Dari jumlah itu, satu muara telah ditangani, dua masuk tahap perencanaan, sementara lima lainnya belum tersentuh penanganan.
Di Sumatra Utara, terdapat sebelas muara terdampak. Delapan di antaranya sudah masuk rencana penanganan, sedangkan tiga muara masih menunggu tindak lanjut.
Adapun di Sumatra Barat, empat muara terdampak tercatat, dengan tiga muara telah ditangani dan satu muara berada dalam rencana penanganan pemerintah daerah.
Data ini menunjukkan bahwa penanganan muara menjadi pekerjaan besar yang memerlukan waktu, perencanaan matang, serta koordinasi lintas sektor.
Menteri Dody juga menekankan pentingnya perencanaan desain dalam penggunaan dredger.
Material hasil pengerukan tidak bisa dibuang sembarangan dan harus memiliki tujuan yang jelas, baik untuk tanggul, reklamasi terbatas, maupun lokasi pembuangan yang aman.
“Kalau materialnya mau dijadikan tanggul, desainnya juga harus benar. Jangan sampai saat terjadi banjir berikutnya, tanggulnya tidak cukup kuat,” ujarnya.
Karena kompleksitas tersebut, penanganan muara sungai besar kini masuk dalam skema rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan lagi sekadar penanganan darurat.
Pada fase tanggap darurat, Kementerian PU sebelumnya memprioritaskan perkuatan tanggul eksisting serta normalisasi sungai di titik-titik kritis, terutama di kawasan perkotaan, agar aliran air tetap berjalan sementara.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Feriyanto Pawenrusi, menilai muara sungai memiliki peran vital dalam sistem pengendalian banjir secara menyeluruh.
Menurutnya, pendangkalan dan penyempitan muara dapat memperlambat aliran sungai, menyebabkan air meluap ke permukiman, dan meningkatkan risiko banjir berulang, baik di wilayah hulu maupun hilir.
“Kondisi muara sangat menentukan. Jika tersumbat, sebaik apa pun normalisasi sungai di hulu, air tetap sulit keluar ke laut,” kata Feriyanto.
Ia menegaskan bahwa penanganan muara harus menjadi bagian integral dari strategi pengendalian banjir, bukan sekadar pelengkap.
Editor : Murni A














