Mendagri Terbitkan SE Baru soal Penggunaan Bantuan dan Anggaran Daerah untuk Penanganan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya mempercepat penanganan bencana di daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, hingga mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD bagi daerah terdampak bencana.

Surat Edaran yang diteken pada Kamis itu ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, wilayah yang saat ini menghadapi dampak bencana.

Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi pemerintah daerah yang berada dalam kondisi kedaruratan maupun pascabencana.

Baca juga:  Kelompok KKN Posko 34 Desa Lanji Dalami Seni Membatik Bersama UMKM Batik Widji

Melalui SE ini, Mendagri memberikan pedoman teknis agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah lain dapat dimanfaatkan secara cepat dan tepat sasaran.

Tujuan utamanya adalah memastikan penanganan bencana di lapangan tidak terhambat oleh prosedur administrasi yang berlarut.

Mendagri menegaskan bahwa penggunaan bantuan harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

“Kebutuhan dasar meliputi layanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar,” ujar Tito Karnavian dalam Surat Edaran tersebut, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Penegasan ini penting agar alokasi anggaran benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar terserap secara administratif.

Baca juga:  Proyek Drainase Jalan Sukarno Hatta–Sugiono Kebumen Capai 64 Persen, Diprediksi Rampung Lebih Cepat

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri juga merinci kebutuhan pendukung yang terbagi dalam tiga komponen utama. Salah satunya adalah penampungan dan hunian sementara bagi korban bencana.

Berbagai kebutuhan yang dapat dibiayai antara lain penyediaan tenda, terpal, matras, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Fasilitas-fasilitas ini masuk dalam kategori sarana dan prasarana dasar yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah selama masa penanganan darurat.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan kelayakan hidup warga yang terdampak bencana, terutama di fase awal tanggap darurat.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 30 Dukung Kegiatan Posyandu Balita di Desa Diwak

SE tersebut juga mengatur mekanisme pembiayaan yang fleksibel. Bagi daerah yang masih berstatus tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemanfaatan BTT dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran.

Sementara itu, apabila status tanggap darurat telah berakhir, pembiayaan bantuan selanjutnya harus dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Ketentuan ini berlaku baik untuk bantuan dari pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tanamkan Budaya Hemat, Mahasiswa KKN UPGRIS Ajak Siswa SDN 1 Palebon Gemar Menabung Sejak Dini
Hadapi Musim Hujan, PKK Jawa Tengah Galakkan Penanaman Pohon di Pekarangan
Kemendikdasmen Terapkan TKA Inklusif 2026, Murid Berkebutuhan Khusus Difasilitasi Teknologi Khusus
75 Persen Sampah Nasional Masih Dibuang Terbuka, Daerah Resmi Masuk Darurat Sampah
Pemulihan Listrik Pascabencana Sumatra Capai 99 Persen, Pemerintah Fokus Percepatan Rehabilitasi
Mahasiswa KKN UPGRIS Dorong Inovasi Kemasan UMKM Souvenir Desa Leyangan
KemenPPPA Tetapkan Dua Program Prioritas 2026, DPR Ingatkan Risiko Pemangkasan Anggaran
DPR Minta Perpanjangan HGU Dipastikan Tepat Waktu demi Stabilitas Industri

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:45 WIB

Tanamkan Budaya Hemat, Mahasiswa KKN UPGRIS Ajak Siswa SDN 1 Palebon Gemar Menabung Sejak Dini

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:02 WIB

Hadapi Musim Hujan, PKK Jawa Tengah Galakkan Penanaman Pohon di Pekarangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:22 WIB

Kemendikdasmen Terapkan TKA Inklusif 2026, Murid Berkebutuhan Khusus Difasilitasi Teknologi Khusus

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:49 WIB

75 Persen Sampah Nasional Masih Dibuang Terbuka, Daerah Resmi Masuk Darurat Sampah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:26 WIB

Pemulihan Listrik Pascabencana Sumatra Capai 99 Persen, Pemerintah Fokus Percepatan Rehabilitasi

Berita Terbaru