Jatengvox.com – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya mempercepat penanganan bencana di daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, hingga mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD bagi daerah terdampak bencana.
Surat Edaran yang diteken pada Kamis itu ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, wilayah yang saat ini menghadapi dampak bencana.
Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi pemerintah daerah yang berada dalam kondisi kedaruratan maupun pascabencana.
Melalui SE ini, Mendagri memberikan pedoman teknis agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah lain dapat dimanfaatkan secara cepat dan tepat sasaran.
Tujuan utamanya adalah memastikan penanganan bencana di lapangan tidak terhambat oleh prosedur administrasi yang berlarut.
Mendagri menegaskan bahwa penggunaan bantuan harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
“Kebutuhan dasar meliputi layanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar,” ujar Tito Karnavian dalam Surat Edaran tersebut, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Penegasan ini penting agar alokasi anggaran benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar terserap secara administratif.
Dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri juga merinci kebutuhan pendukung yang terbagi dalam tiga komponen utama. Salah satunya adalah penampungan dan hunian sementara bagi korban bencana.
Berbagai kebutuhan yang dapat dibiayai antara lain penyediaan tenda, terpal, matras, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Fasilitas-fasilitas ini masuk dalam kategori sarana dan prasarana dasar yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah selama masa penanganan darurat.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan kelayakan hidup warga yang terdampak bencana, terutama di fase awal tanggap darurat.
SE tersebut juga mengatur mekanisme pembiayaan yang fleksibel. Bagi daerah yang masih berstatus tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemanfaatan BTT dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran.
Sementara itu, apabila status tanggap darurat telah berakhir, pembiayaan bantuan selanjutnya harus dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ketentuan ini berlaku baik untuk bantuan dari pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
Editor : Murni A













