Mendagri Minta Infrastruktur Pesantren Dibenahi Demi Keselamatan Santri

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pesantren memiliki peran fundamental dalam sistem pendidikan Indonesia.

Menurutnya, pendidikan pesantren bukan hanya bagian dari tradisi, tetapi juga salah satu pilar utama yang membentuk karakter dan moral generasi muda bangsa.

“Pesantren adalah sokoguru pendidikan tradisional di Indonesia. Karena itu, kita perlu memastikan bahwa infrastruktur pesantren layak dan aman,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menambahkan, dukungan terhadap pesantren tidak cukup hanya dalam bentuk kebijakan kurikulum atau peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Aspek fisik berupa kelayakan bangunan juga memegang peranan penting dalam menjamin proses belajar mengajar berjalan optimal dan aman.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Latih Siswa SDN 02 Watuagung Dasar-Dasar Penggunaan Komputer

Tito menyinggung peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo sebagai “wake up call” bagi semua pihak.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi prioritas utama.

Mendagri mengingatkan, pembangunan dan renovasi gedung pesantren wajib mengacu pada regulasi yang berlaku.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya pengawasan dan kelayakan bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan.

Tito menjelaskan, dalam proses pembangunan gedung baru atau renovasi, masyarakat wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga:  PKK Jateng dan RSI Sultan Agung Dorong Edukasi Pijat Bayi Lewat Program Tulus Hati

“Pembuatan PBG bisa dilakukan dengan lebih cepat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah. Semua layanan kini terintegrasi dalam one roof system, sehingga lebih efisien dan transparan,” ujarnya.

Namun, Tito juga menekankan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah tidak berhenti pada penerbitan izin semata.

Pemda juga harus memastikan pengawasan terhadap kualitas dan keamanan bangunan berjalan secara konsisten.

Bila ditemukan pelanggaran, dapat diberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.

Senada dengan Mendagri, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan pesantren serta rumah ibadah.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 30 Rebranding UMKM Kripyk-Q, Dorong Inovasi dan Kemandirian Ekonomi Desa

Ia mencontohkan kasus Pondok Pesantren Al Khoziny yang baru-baru ini mengalami musibah.

Menurutnya, data yang akurat mengenai kondisi pesantren dan jumlah korban sangat penting agar langkah penanganan dan pemberian bantuan bisa tepat sasaran.

“Data valid menjadi dasar kuat bagi perencanaan kebijakan. Karena itu, pemetaan kondisi gedung pesantren di seluruh Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh,” ujar Nasaruddin di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta.

Ia juga menegaskan, tanggung jawab pemetaan dan validasi data ini tidak bisa hanya diserahkan ke satu pihak, melainkan menjadi tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Agama dan pemerintah daerah.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru