Malaysia Siapkan Aturan Baru! Medsos Bakal Diblokir untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Des 2025 12:19 14 jatengvox

Jatengvox.com – Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ruang digital, khususnya bagi pengguna muda.

Negara jiran itu berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Keselamatan Daring 2025.

Aturan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: bagaimana negara melindungi anak tanpa mengabaikan hak digital generasi muda.

Rencana tersebut terungkap dari jawaban tertulis Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, di parlemen, yang diberitakan oleh The Straits Times pada Kamis (4/12/2025).

Di bawah undang-undang baru, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) tengah merumuskan sepuluh aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Salah satu poin terpenting adalah kewajiban platform digital—mulai dari media sosial hingga layanan pesan instan—untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun.

Baca juga:  Bersinergi untuk Pendidikan Berkualitas, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bantu Sukseskan Workshop PAUD Tingkat Kecamatan Mijen

Bukan hanya itu. Konten untuk pengguna berusia 16–18 tahun juga harus menyesuaikan standar keamanan usia.

Artinya, platform wajib memastikan materi yang tampil tidak membahayakan perkembangan mental maupun emosional pengguna muda.

Pemerintah Malaysia tidak ingin kebijakan ini hanya “macan kertas”. Karena itu, penyedia layanan digital diwajibkan menyediakan:

Fitur verifikasi usia yang valid

Pengaturan kontrol orang tua, dan

Fitur keselamatan tambahan bagi pengguna muda.

Penyedia platform yang memenuhi ambang batas jumlah pengguna juga harus mengantongi lisensi Penyedia Layanan Aplikasi Kelas sesuai Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

Baca juga:  Mahasiswa UIN Walisongo Ajak PM Panti Sosial Semarang Asah Kreativitas Lewat Buket

Lisensi ini menandai bahwa platform bersangkutan ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan konten dan manajemen algoritma.

MCMC bahkan telah menerbitkan Kode Praktik sebagai panduan teknis agar setiap platform memiliki standar keamanan digital yang seragam.

Melalui dokumen tersebut, penyedia layanan diwajibkan menyusun rencana keselamatan daring sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Kebijakan pembatasan usia ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran orang tua dan legislator mengenai peningkatan risiko di ruang digital—mulai dari cyberbullying, paparan konten berbahaya, hingga manipulasi algoritma yang dianggap terlalu kompleks untuk dipahami anak-anak.

Baca juga:  Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi

Selain aturan teknis, pemerintah Malaysia juga meluncurkan Kampanye Internet Selamat sejak Januari 2025.

Program ini menyasar keluarga dan sekolah, dengan fokus meningkatkan literasi digital serta pemahaman mengenai risiko daring yang sering kali luput dari perhatian.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi keras, tetapi juga edukasi publik sebagai upaya paralel.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA