Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Media Sosial, Dunia Mulai Menoleh

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Australia resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang mulai berlaku Rabu (10/12/2025) ini langsung berdampak pada lebih dari satu juta akun yang harus dinonaktifkan.

Pemerintah menyebut aturan tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga kesehatan mental generasi muda, sekaligus menjadi kebijakan pertama di dunia yang berani mengambil langkah sejauh ini.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, bahkan menyebut media sosial sebagai “kokain perilaku”—sebuah metafora yang menggambarkan betapa kuatnya efek platform digital terhadap perkembangan anak.

Pemerintah menilai, tanpa intervensi tegas, anak-anak akan semakin rentan terhadap dampak negatif seperti kecanduan, tekanan sosial, hingga perundungan daring.

Dalam kebijakan baru ini, perusahaan media sosial diwajibkan mencegah anak membuka akun baru dan menutup akun yang sudah ada.

Hampir semua platform besar—Instagram, TikTok, Facebook, hingga YouTube—masuk dalam daftar pembatasan. Meta bahkan mulai menutup akun lebih awal untuk mematuhi aturan tersebut.

Tidak main-main, perusahaan yang melanggar dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia (setara sekitar Rp548 miliar).

Sementara itu, anak dan orang tua tidak akan menerima sanksi, karena pemerintah memilih fokus pada tanggung jawab platform, bukan pengguna.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Kelompok 31 UPGRIS Gelar Pelatihan Coding di SDN 2 Jatijajar

Langkah ini membuat Australia mendapat perhatian dunia. Beberapa negara dikabarkan tengah mengamati perkembangan kebijakan tersebut untuk menentukan apakah hal serupa perlu diterapkan di wilayah mereka.

Di masyarakat, respons terhadap kebijakan ini cukup terbelah. Survei nasional menunjukkan bahwa 77 persen warga Australia mendukung larangan tersebut.

Banyak orang tua merasa media sosial selama ini membuat anak terlalu terpaku pada layar dan kurang berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar.

Beberapa di antara mereka bahkan mengaku bahwa sejak pembatasan ponsel diterapkan, anak-anak mereka menjadi lebih fokus dan lebih sehat secara sosial.

Baca juga:  Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara, 200 Wartawan Ikuti Pelatihan di Bogor

Namun, tidak semua sepakat. Para pemerhati kebebasan berekspresi menilai aturan ini berpotensi membatasi ruang tumbuh remaja, terutama mereka yang membutuhkan dukungan dari komunitas daring.

Dua remaja berusia 15 tahun bahkan telah mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi untuk menentang kebijakan ini.

Selain itu, sebagian ahli teknologi mengingatkan kemungkinan anak-anak beralih ke aplikasi yang lebih berbahaya atau menggunakan VPN untuk mengelabui sistem—sebuah kekhawatiran yang diamini oleh para remaja sendiri.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026
Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam
Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo
Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026
KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek
Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Kantor Cabang Khusus Tampil Beda dengan Pakaian Nasional
E-Wallet Makin Jadi Andalan: Cara Kerja, Tren Pengguna, dan Biayanya
Inaugurasi Horison IJ Kudus, Hadir Sebagai Ikon Baru Business & Lifestyle di Kota Kretek

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:03 WIB

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek

Berita Terbaru