Malaysia Siapkan Aturan Baru! Medsos Bakal Diblokir untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ruang digital, khususnya bagi pengguna muda.

Negara jiran itu berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Keselamatan Daring 2025.

Aturan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: bagaimana negara melindungi anak tanpa mengabaikan hak digital generasi muda.

Rencana tersebut terungkap dari jawaban tertulis Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, di parlemen, yang diberitakan oleh The Straits Times pada Kamis (4/12/2025).

Di bawah undang-undang baru, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) tengah merumuskan sepuluh aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 38 Dukung Gerakan Eco Green dengan Menanam Pohon Ketapang di Desa Watuagung

Salah satu poin terpenting adalah kewajiban platform digital—mulai dari media sosial hingga layanan pesan instan—untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun.

Bukan hanya itu. Konten untuk pengguna berusia 16–18 tahun juga harus menyesuaikan standar keamanan usia.

Artinya, platform wajib memastikan materi yang tampil tidak membahayakan perkembangan mental maupun emosional pengguna muda.

Pemerintah Malaysia tidak ingin kebijakan ini hanya “macan kertas”. Karena itu, penyedia layanan digital diwajibkan menyediakan:

Fitur verifikasi usia yang valid

Pengaturan kontrol orang tua, dan

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 10 Gelar Sosialisasi Pembukuan Sederhana di Desa Trayu

Fitur keselamatan tambahan bagi pengguna muda.

Penyedia platform yang memenuhi ambang batas jumlah pengguna juga harus mengantongi lisensi Penyedia Layanan Aplikasi Kelas sesuai Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

Lisensi ini menandai bahwa platform bersangkutan ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan konten dan manajemen algoritma.

MCMC bahkan telah menerbitkan Kode Praktik sebagai panduan teknis agar setiap platform memiliki standar keamanan digital yang seragam.

Melalui dokumen tersebut, penyedia layanan diwajibkan menyusun rencana keselamatan daring sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Kebijakan pembatasan usia ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran orang tua dan legislator mengenai peningkatan risiko di ruang digital—mulai dari cyberbullying, paparan konten berbahaya, hingga manipulasi algoritma yang dianggap terlalu kompleks untuk dipahami anak-anak.

Baca juga:  Dukung Ekonomi Lokal, KKN Reguler 85 UIN Walisongo Beri Banner Promosi UMKM di Wisata Air Kalikesek

Selain aturan teknis, pemerintah Malaysia juga meluncurkan Kampanye Internet Selamat sejak Januari 2025.

Program ini menyasar keluarga dan sekolah, dengan fokus meningkatkan literasi digital serta pemahaman mengenai risiko daring yang sering kali luput dari perhatian.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi keras, tetapi juga edukasi publik sebagai upaya paralel.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Desak Pemerintah Perkuat Respons Bencana di Sumatra, Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Gerakkan Kesadaran Merawat Alam
Banjir Ganggu Sekolah di Beberapa Daerah, Kemendikdasmen Pastikan Belajar Tetap Berjalan
Kemendikdasmen Soroti Pentingnya Dongeng sebagai Ruang Kreativitas Anak
Ribuan Warga Padati MAJT, Taj Yasin Ajak Doakan Korban Bencana dalam Jateng Bersholawat
SIT Robbani Kendal Gelar Aksi Donasi untuk Korban Banjir Sumatra, Libatkan Siswa dan Guru
Ruang Bersama Indonesia Diluncurkan di Rawa Buaya, Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemensos Buka Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:34 WIB

DPR RI Desak Pemerintah Perkuat Respons Bencana di Sumatra, Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:42 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Gerakkan Kesadaran Merawat Alam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:14 WIB

Banjir Ganggu Sekolah di Beberapa Daerah, Kemendikdasmen Pastikan Belajar Tetap Berjalan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:01 WIB

Kemendikdasmen Soroti Pentingnya Dongeng sebagai Ruang Kreativitas Anak

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:29 WIB

SIT Robbani Kendal Gelar Aksi Donasi untuk Korban Banjir Sumatra, Libatkan Siswa dan Guru

Berita Terbaru