Malaysia Siapkan Aturan Baru! Medsos Bakal Diblokir untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ruang digital, khususnya bagi pengguna muda.

Negara jiran itu berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Keselamatan Daring 2025.

Aturan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: bagaimana negara melindungi anak tanpa mengabaikan hak digital generasi muda.

Rencana tersebut terungkap dari jawaban tertulis Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, di parlemen, yang diberitakan oleh The Straits Times pada Kamis (4/12/2025).

Di bawah undang-undang baru, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) tengah merumuskan sepuluh aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Reguler 85 UIN Walisongo Adakan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair di Dusun Jingkol

Salah satu poin terpenting adalah kewajiban platform digital—mulai dari media sosial hingga layanan pesan instan—untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun.

Bukan hanya itu. Konten untuk pengguna berusia 16–18 tahun juga harus menyesuaikan standar keamanan usia.

Artinya, platform wajib memastikan materi yang tampil tidak membahayakan perkembangan mental maupun emosional pengguna muda.

Pemerintah Malaysia tidak ingin kebijakan ini hanya “macan kertas”. Karena itu, penyedia layanan digital diwajibkan menyediakan:

Fitur verifikasi usia yang valid

Pengaturan kontrol orang tua, dan

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Lakukan Revitalisasi Desa Salamsari Lewat Penanaman TOGA

Fitur keselamatan tambahan bagi pengguna muda.

Penyedia platform yang memenuhi ambang batas jumlah pengguna juga harus mengantongi lisensi Penyedia Layanan Aplikasi Kelas sesuai Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

Lisensi ini menandai bahwa platform bersangkutan ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan konten dan manajemen algoritma.

MCMC bahkan telah menerbitkan Kode Praktik sebagai panduan teknis agar setiap platform memiliki standar keamanan digital yang seragam.

Melalui dokumen tersebut, penyedia layanan diwajibkan menyusun rencana keselamatan daring sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Kebijakan pembatasan usia ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran orang tua dan legislator mengenai peningkatan risiko di ruang digital—mulai dari cyberbullying, paparan konten berbahaya, hingga manipulasi algoritma yang dianggap terlalu kompleks untuk dipahami anak-anak.

Baca juga:  Penyerahan Mahasiswa KKN UIN Walisongo ke Pemerintah Desa Lanji Kecamatan Patebon Berjalan Lancar

Selain aturan teknis, pemerintah Malaysia juga meluncurkan Kampanye Internet Selamat sejak Januari 2025.

Program ini menyasar keluarga dan sekolah, dengan fokus meningkatkan literasi digital serta pemahaman mengenai risiko daring yang sering kali luput dari perhatian.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi keras, tetapi juga edukasi publik sebagai upaya paralel.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru