Jatengvox.com – Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ruang digital, khususnya bagi pengguna muda.
Negara jiran itu berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Keselamatan Daring 2025.
Aturan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: bagaimana negara melindungi anak tanpa mengabaikan hak digital generasi muda.
Rencana tersebut terungkap dari jawaban tertulis Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, di parlemen, yang diberitakan oleh The Straits Times pada Kamis (4/12/2025).
Di bawah undang-undang baru, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) tengah merumuskan sepuluh aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Salah satu poin terpenting adalah kewajiban platform digital—mulai dari media sosial hingga layanan pesan instan—untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun.
Bukan hanya itu. Konten untuk pengguna berusia 16–18 tahun juga harus menyesuaikan standar keamanan usia.
Artinya, platform wajib memastikan materi yang tampil tidak membahayakan perkembangan mental maupun emosional pengguna muda.
Pemerintah Malaysia tidak ingin kebijakan ini hanya “macan kertas”. Karena itu, penyedia layanan digital diwajibkan menyediakan:
Fitur verifikasi usia yang valid
Pengaturan kontrol orang tua, dan
Fitur keselamatan tambahan bagi pengguna muda.
Penyedia platform yang memenuhi ambang batas jumlah pengguna juga harus mengantongi lisensi Penyedia Layanan Aplikasi Kelas sesuai Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Lisensi ini menandai bahwa platform bersangkutan ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan konten dan manajemen algoritma.
MCMC bahkan telah menerbitkan Kode Praktik sebagai panduan teknis agar setiap platform memiliki standar keamanan digital yang seragam.
Melalui dokumen tersebut, penyedia layanan diwajibkan menyusun rencana keselamatan daring sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Kebijakan pembatasan usia ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran orang tua dan legislator mengenai peningkatan risiko di ruang digital—mulai dari cyberbullying, paparan konten berbahaya, hingga manipulasi algoritma yang dianggap terlalu kompleks untuk dipahami anak-anak.
Selain aturan teknis, pemerintah Malaysia juga meluncurkan Kampanye Internet Selamat sejak Januari 2025.
Program ini menyasar keluarga dan sekolah, dengan fokus meningkatkan literasi digital serta pemahaman mengenai risiko daring yang sering kali luput dari perhatian.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi keras, tetapi juga edukasi publik sebagai upaya paralel.
Editor : Murni A













