Malaysia Siapkan Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Lagi Punya Akun Medsos Mulai 2026

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Malaysia tengah bersiap mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital.

Pemerintah berencana melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat ruang digital, mengikuti tren global yang mulai meninjau ulang batas usia aman bermedia sosial.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkapkan bahwa kabinet sudah memberikan lampu hijau terhadap rencana tersebut.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak terpapar ancaman online seperti perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi seksual—masalah yang semakin sering muncul seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak di bawah umur.

Baca juga:  KSPI Desak Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen demi Jaga Daya Beli Buruh

Meski rencana ini telah disetujui secara prinsip, pemerintah belum memberikan tanggal pasti penerapannya.

Saat ini, Malaysia masih melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan beberapa negara lain, termasuk Australia yang sudah lebih dulu membatasi usia pengguna media sosial.

Dalam proses perumusan aturan baru, pemerintah Malaysia mempertimbangkan penerapan verifikasi usia berbasis identitas resmi seperti kartu identitas nasional maupun paspor.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan platform media sosial benar-benar memblokir pembuatan akun bagi pengguna di bawah usia minimal.

Sebelumnya, sejak Januari 2025, setiap platform media sosial dan layanan pesan instan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan memiliki lisensi khusus.

Baca juga:  Infrastruktur DAS dan Embung Jateng 2025 Terbukti Tekan Rob, Dukung Pertanian, hingga Atasi Genangan

Aturan itu juga mengharuskan platform menerapkan standar keamanan konten, sistem verifikasi usia yang lebih ketat, serta transparansi dalam pengelolaan data—sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi keluarga.

Australia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan larangan bagi anak di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025.

Pemerintah setempat mengancam akan memberikan denda besar bagi platform yang gagal mencegah anak-anak membuka akun—yakni hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp537 miliar.

Langkah tegas Australia tersebut mendapat perhatian dunia. Denmark dan Norwegia, misalnya, kini tengah meninjau perubahan serupa dengan mempertimbangkan larangan bagi pengguna di bawah usia 15 tahun.

Baca juga:  Bunda PAUD Jateng Kukuhkan Pokja Baru 2025-2029, Siapkan Tiga Program Unggulan

Negara-negara Eropa itu menyoroti dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, serta kesejahteraan anak dan remaja.

Fenomena ini menguatkan satu hal: banyak negara mulai menyadari bahwa akses digital tanpa batas dapat membawa risiko nyata, terutama bagi generasi muda yang belum sepenuhnya mampu memilah informasi dan menghadapi dinamika media sosial.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon
Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sukses Bangsa di Era Teknologi
Pelayanan Publik di Pati Dipastikan Tetap Berjalan Usai OTT KPK, Wagub Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Integritas

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:22 WIB

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:26 WIB

Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Berita Terbaru