Malaysia Siapkan Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Lagi Punya Akun Medsos Mulai 2026

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Malaysia tengah bersiap mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital.

Pemerintah berencana melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat ruang digital, mengikuti tren global yang mulai meninjau ulang batas usia aman bermedia sosial.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkapkan bahwa kabinet sudah memberikan lampu hijau terhadap rencana tersebut.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak terpapar ancaman online seperti perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi seksual—masalah yang semakin sering muncul seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak di bawah umur.

Baca juga:  BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah 12–15 September 2025

Meski rencana ini telah disetujui secara prinsip, pemerintah belum memberikan tanggal pasti penerapannya.

Saat ini, Malaysia masih melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan beberapa negara lain, termasuk Australia yang sudah lebih dulu membatasi usia pengguna media sosial.

Dalam proses perumusan aturan baru, pemerintah Malaysia mempertimbangkan penerapan verifikasi usia berbasis identitas resmi seperti kartu identitas nasional maupun paspor.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan platform media sosial benar-benar memblokir pembuatan akun bagi pengguna di bawah usia minimal.

Sebelumnya, sejak Januari 2025, setiap platform media sosial dan layanan pesan instan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan memiliki lisensi khusus.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Kenalkan Pembelajaran Coding SD di SDN 02 Watuagung

Aturan itu juga mengharuskan platform menerapkan standar keamanan konten, sistem verifikasi usia yang lebih ketat, serta transparansi dalam pengelolaan data—sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi keluarga.

Australia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan larangan bagi anak di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025.

Pemerintah setempat mengancam akan memberikan denda besar bagi platform yang gagal mencegah anak-anak membuka akun—yakni hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp537 miliar.

Langkah tegas Australia tersebut mendapat perhatian dunia. Denmark dan Norwegia, misalnya, kini tengah meninjau perubahan serupa dengan mempertimbangkan larangan bagi pengguna di bawah usia 15 tahun.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 17 Gelar Lomba Kreatif untuk Santri TPQ NU 06 Nurul Iman

Negara-negara Eropa itu menyoroti dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, serta kesejahteraan anak dan remaja.

Fenomena ini menguatkan satu hal: banyak negara mulai menyadari bahwa akses digital tanpa batas dapat membawa risiko nyata, terutama bagi generasi muda yang belum sepenuhnya mampu memilah informasi dan menghadapi dinamika media sosial.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru