Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Pentingnya MoU untuk UMKM Jamu Bu Tinah di Desa Pondok

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Agu 2026 20:30 6 jatengvox

Jatengvox.c0m – Mahasiswa KKN Reguler Tim II Desa Pondok memberikan sosialisasi salah satunya mengenai pembuatan dan pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) dalam kegiatan usaha kepada pelaku UMKM Jamu Bu Tinah, (7/8/26).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Maharani Dewinta Putri Muchni Bakrie, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebagai salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi pelaku UMKM lokal, khususnya dalam menjalin kerja sama usaha dengan pihak luar.

Dalam kegiatan tersebut, Maharani menyampaikan materi mengenai pengertian MoU, fungsi dan manfaat MoU dalam kegiatan usaha, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dengan menggunakan contoh yang dekat dengan kegiatan usaha Jamu Bu Tinah sehingga materi dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam praktik.

Materi yang diberikan mencakup unsur-unsur penting dalam penyusunan perjanjian kerja sama usaha, antara lain identitas para pihak, maksud dan tujuan kerja sama, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, modal dan pembagian keuntungan, jangka waktu perjanjian, ketentuan mengenai wanprestasi, penyelesaian perselisihan, serta pengakhiran kerja sama.

Dalam konteks UMKM Jamu Bu Tinah, pembahasan diarahkan pada kemungkinan kerja sama dengan pihak luar, seperti reseller, distributor, toko oleh-oleh, maupun mitra pemasaran lainnya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 21 Kenalkan Program Gogik Library Guna Menumbuhkan Semangat Membaca di SDN Gogik 01

Melalui contoh perjanjian yang sederhana, pelaku UMKM diberikan gambaran mengenai pentingnya mengatur pembagian tugas, mekanisme pembayaran, pemasaran dan distribusi produk, serta tanggung jawab masing-masing pihak secara tertulis.

Bu Tinah selaku pelaku UMKM Jamu Bu Tinah menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya membuat kesepakatan tertulis ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.

“Sebelumnya saya lebih sering melakukan kerja sama berdasarkan kesepakatan secara lisan. Setelah mendapatkan penjelasan ini, saya jadi memahami bahwa membuat perjanjian tertulis penting agar hak dan kewajiban masing-masing pihak lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Bu Tinah.

Baca juga:  KKN-R Tim II UNDIP Desa Gebang Rayakan Hari Anak Nasional melalui Film Edukatif dan Kegiatan Kreatif

Sosialisasi juga menekankan pentingnya kesepakatan tertulis sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM Jamu Bu Tinah dapat lebih memahami pentingnya aspek hukum dalam menjalankan dan mengembangkan usaha, terutama ketika bekerja sama dengan pihak luar.

Pemahaman mengenai MoU dan perjanjian kerja sama juga diharapkan dapat membantu pelaku UMKM mengantisipasi potensi permasalahan terkait pembayaran, pembagian keuntungan, tanggung jawab, maupun pelaksanaan kerja sama.

Baca juga:  Posyandu di Desa Boto Libatkan KKN Mahasiswa UIN Walisongo Posko 86

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk nyata peran mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam memberikan edukasi hukum yang praktis dan mudah diterapkan oleh masyarakat.

Dengan adanya pemahaman mengenai pembuatan MoU dan perjanjian kerja sama, UMKM lokal di Desa Pondok diharapkan dapat mengembangkan usahanya secara lebih terarah sekaligus memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalin hubungan usaha dengan pihak lain.

 

 

Penulis: Maharani Dewinta Putri Muchni Bakrie – KKN R Universitas Diponegoro

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA