Kemensos Tegaskan Komitmen Perlindungan Sosial bagi Lansia Lewat Program PKH

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan warga lanjut usia (lansia).

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), berbagai program perlindungan sosial dijalankan untuk memastikan para lansia dapat menikmati masa tua yang layak dan bermartabat.

Salah satu program yang menjadi perhatian utama adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia.

PKH Lansia merupakan bagian dari Bantuan Sosial Non-Tunai (BSNT) yang secara khusus ditujukan bagi warga berusia 60 tahun ke atas dari keluarga kurang mampu.

Tujuannya sederhana namun penting: memberikan jaminan hidup agar para lansia dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, mulai dari pangan hingga kesehatan.

Baca juga:  Pembinaan Pembuatan Proposal Pengajuan Alat D’Ozone kepada Warga Desa Candisari

Bantuan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat lanjut usia.

Sebab, tidak sedikit dari mereka yang harus menjalani masa tua tanpa dukungan ekonomi memadai, bahkan ada yang hidup sendiri tanpa keluarga.

“Melalui PKH Lansia, kami ingin memastikan bahwa setiap warga lanjut usia tetap terlindungi dan mendapat perhatian negara,” demikian disampaikan oleh pihak Kemensos dalam beberapa kesempatan.

Syarat dan Kriteria Penerima PKH Lansia

Agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut syarat utama bagi lansia yang ingin mendaftar:

Baca juga:  PKS Soroti Program Makan Bergizi Gratis dan Dorong Audit Menyeluruh dari Pemerintah

Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.

Berusia 60 tahun atau lebih.

Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos.

Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lain.

Lansia yang hidup sendiri tanpa pendamping keluarga akan mendapat prioritas utama.

Dengan kriteria ini, pemerintah berharap bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan, bukan sekadar berdasarkan pengajuan semata.

Cara Daftar dan Proses Verifikasi PKH Lansia

Proses pendaftaran dilakukan secara langsung di tingkat kelurahan atau desa sesuai alamat di KTP. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

Baca juga:  Mahasiswa KKN Kelompok 31 Ajak Ibu PKK Jatijajar Membuat Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah

Siapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Datangi kantor kelurahan atau desa sesuai domisili.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk dipertimbangkan sebagai penerima PKH Lansia.

Petugas akan melakukan pendataan dan musyawarah desa/kelurahan guna melakukan verifikasi lapangan.

Setelah data diverifikasi, hasilnya akan diusulkan ke Kemensos untuk penetapan penerima manfaat akhir.

Masyarakat dapat memantau status pendaftaran secara online melalui platform resmi Kemensos yang transparan dan mudah diakses.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Kukuhkan Pengurus Baru IKPNI, Momentum Menghidupkan Kembali Jiwa Pahlawan Bangsa
Pemerintah Beri 2 Hektare Lahan untuk Transmigran, Lengkap dengan Pembinaan dan Jaminan Hidup
BMKG Percepat Sistem Peringatan Dini Gempa dan Tsunami Hanya Tiga Menit, Indonesia Masuki Era Mitigasi Cepat
Wujud Peduli Kesehatan, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 30 Berpartisipasi dalam Posyandu Desa Tamanrejo
KAI Commuter Fasilitasi Petani dan Pedagang dengan Layanan Kereta Ekonomi Inklusif
TKA 2025 Jadi Ujian Digital Terbesar di Indonesia, Daerah Pastikan Kesiapan Penuh
PAUD Jadi Bagian Wajib Belajar 13 Tahun, Pemprov Jateng Perkuat Komitmen Pendidikan Dini
Stunting dan TBC Masih Mengkhawatirkan, Pemerintah Genjot Program Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:17 WIB

Kemensos Kukuhkan Pengurus Baru IKPNI, Momentum Menghidupkan Kembali Jiwa Pahlawan Bangsa

Minggu, 2 November 2025 - 11:10 WIB

Pemerintah Beri 2 Hektare Lahan untuk Transmigran, Lengkap dengan Pembinaan dan Jaminan Hidup

Minggu, 2 November 2025 - 10:10 WIB

BMKG Percepat Sistem Peringatan Dini Gempa dan Tsunami Hanya Tiga Menit, Indonesia Masuki Era Mitigasi Cepat

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WIB

Kemensos Tegaskan Komitmen Perlindungan Sosial bagi Lansia Lewat Program PKH

Sabtu, 1 November 2025 - 15:43 WIB

KAI Commuter Fasilitasi Petani dan Pedagang dengan Layanan Kereta Ekonomi Inklusif

Berita Terbaru