Kasus Perundungan di Tangsel Makan Korban Jiwa, KemenPPPA Desak Penanganan Transparan dan Kolaboratif

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kasus perundungan kembali menelan korban. Seorang siswa kelas VII SMPN 19 Tangerang Selatan, MH, meninggal dunia setelah mengalami tindakan yang diduga merupakan perundungan.

Peristiwa ini tak hanya memantik duka, tetapi juga menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merespons cepat. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan kecaman keras dan menekankan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa.

Ia menuntut proses hukum yang terbuka dan tuntas agar keluarga korban mendapat keadilan.

Baca juga:  Kemenag Terapkan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Kanwil Secara Online

Menteri Arifah menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang yang aman bagi peserta didik.

Menurutnya, seluruh pihak di lingkungan sekolah—guru, tenaga kependidikan, hingga sesama siswa—memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menangani segala bentuk perundungan.

“Sekolah harus menjadi ruang aman. Setiap pihak di lingkungan sekolah wajib memastikan tidak ada kekerasan yang dibiarkan begitu saja. Kami tidak ingin ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa budaya keamanan di sekolah tidak cukup hanya tertulis dalam aturan, tetapi perlu diwujudkan dalam langkah konkret dan pengawasan yang konsisten.

Baca juga:  Cegah Perundungan di Dunia Maya, KKN Posko 16 Menggelar Sosialisasi Mengenali Bahaya Bermedia Sosial di SDN Karangmanggis

Dalam keterangannya, Menteri Arifah menjelaskan bahwa pencegahan perundungan bukanlah tugas satu lembaga saja. Upaya ini membutuhkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah daerah.

Ia menambahkan bahwa pihak kementerian saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak sekolah untuk memastikan kasus MH ditangani secara adil. Pemulihan psikologis untuk keluarga korban juga menjadi prioritas.

“Kerja sama lintas pihak sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang. Kami ingin memastikan proses berjalan transparan dan keluarga mendapat pendampingan yang layak,” tuturnya.

Baca juga:  ZaWa Fun Walk 2025 Hadirkan Bantuan, Beasiswa, dan Expo UMKM Berbasis Wakaf

Dari sisi daerah, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, memastikan bahwa pendampingan sudah dilakukan sejak laporan pertama masuk.

Tim UPTD memberikan asesmen awal, dukungan psikologis, dan berkoordinasi dengan kepolisian maupun pihak sekolah.

Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara lintas sektor agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan
Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:22 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Berita Terbaru