Jatengvox.com – Kasus perundungan kembali menelan korban. Seorang siswa kelas VII SMPN 19 Tangerang Selatan, MH, meninggal dunia setelah mengalami tindakan yang diduga merupakan perundungan.
Peristiwa ini tak hanya memantik duka, tetapi juga menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merespons cepat. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan kecaman keras dan menekankan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa.
Ia menuntut proses hukum yang terbuka dan tuntas agar keluarga korban mendapat keadilan.
Menteri Arifah menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang yang aman bagi peserta didik.
Menurutnya, seluruh pihak di lingkungan sekolah—guru, tenaga kependidikan, hingga sesama siswa—memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menangani segala bentuk perundungan.
“Sekolah harus menjadi ruang aman. Setiap pihak di lingkungan sekolah wajib memastikan tidak ada kekerasan yang dibiarkan begitu saja. Kami tidak ingin ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa budaya keamanan di sekolah tidak cukup hanya tertulis dalam aturan, tetapi perlu diwujudkan dalam langkah konkret dan pengawasan yang konsisten.
Dalam keterangannya, Menteri Arifah menjelaskan bahwa pencegahan perundungan bukanlah tugas satu lembaga saja. Upaya ini membutuhkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah daerah.
Ia menambahkan bahwa pihak kementerian saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak sekolah untuk memastikan kasus MH ditangani secara adil. Pemulihan psikologis untuk keluarga korban juga menjadi prioritas.
“Kerja sama lintas pihak sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang. Kami ingin memastikan proses berjalan transparan dan keluarga mendapat pendampingan yang layak,” tuturnya.
Dari sisi daerah, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, memastikan bahwa pendampingan sudah dilakukan sejak laporan pertama masuk.
Tim UPTD memberikan asesmen awal, dukungan psikologis, dan berkoordinasi dengan kepolisian maupun pihak sekolah.
Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara lintas sektor agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan.
Editor : Murni A













