Kemenag Terapkan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Kanwil Secara Online

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Biro Humas dan Komunikasi Publik (Biro HKP) Kementerian Agama memperkenalkan sistem penilaian keterbukaan informasi publik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi secara online.

Inovasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat layanan informasi di seluruh unit kerja.

Kepala Biro HKP Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa sistem ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenag dalam membangun tata kelola informasi publik yang modern.

“Dengan sistem online, proses penilaian lebih cepat, efisien, dan tetap transparan. Ini juga akan memperkuat posisi Kemenag dalam evaluasi tahunan Komisi Informasi Pusat (KIP),” jelasnya di Jakarta, pada Selasa, 16 September 2025.

Baca juga:  ZaWa Fun Walk 2025 Hadirkan Bantuan, Beasiswa, dan Expo UMKM Berbasis Wakaf

Saat ini, Kemenag tercatat sebagai salah satu kementerian dengan predikat Informatif dari KIP—predikat tertinggi dalam bidang keterbukaan informasi publik.

Thobib menegaskan, pencapaian tersebut tidak boleh membuat Kemenag lengah, melainkan harus dijaga dengan konsistensi dan peningkatan berkelanjutan.

Salah satunya melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Kanwil.

Ketua Tim PPID Kemenag, Syafrudin Baderung, menambahkan bahwa penilaian kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Setelah setiap Kanwil mengisi kuesioner dan mengunggah dokumen pendukung, proses verifikasi kini dilakukan lewat wawancara daring.

Baca juga:  Menag Soroti Potensi Zakat Indonesia, Realisasi Masih Jauh dari Target

“Hari ini kita melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dukung dengan sistem online. Metode ini membuat penilaian lebih akurat, transparan, dan real time. Bahkan Kanwil bisa langsung melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” ujar Syafrudin.

Kemenag menekankan, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara
Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur
Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput
Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Rentan Tetap Dijamin
Pantau Harga Jelang Ramadan, Mendag Pastikan Pasokan Pangan Aman di Pasar Sukoharjo
DPR Sahkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Harapan Lima Tahun ke Depan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:45 WIB

Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:02 WIB

Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput

Berita Terbaru