Berita  

Kemenag Terapkan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Kanwil Secara Online

keterbukaan informasi publik

Jatengvox.com – Biro Humas dan Komunikasi Publik (Biro HKP) Kementerian Agama memperkenalkan sistem penilaian keterbukaan informasi publik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi secara online.

Inovasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat layanan informasi di seluruh unit kerja.

Kepala Biro HKP Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa sistem ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenag dalam membangun tata kelola informasi publik yang modern.

“Dengan sistem online, proses penilaian lebih cepat, efisien, dan tetap transparan. Ini juga akan memperkuat posisi Kemenag dalam evaluasi tahunan Komisi Informasi Pusat (KIP),” jelasnya di Jakarta, pada Selasa, 16 September 2025.

Baca juga:  Kemenag Terbitkan KMA 714/2025, Atur Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Hingga ke Daerah

Saat ini, Kemenag tercatat sebagai salah satu kementerian dengan predikat Informatif dari KIP—predikat tertinggi dalam bidang keterbukaan informasi publik.

Thobib menegaskan, pencapaian tersebut tidak boleh membuat Kemenag lengah, melainkan harus dijaga dengan konsistensi dan peningkatan berkelanjutan.

Salah satunya melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Kanwil.

Ketua Tim PPID Kemenag, Syafrudin Baderung, menambahkan bahwa penilaian kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Setelah setiap Kanwil mengisi kuesioner dan mengunggah dokumen pendukung, proses verifikasi kini dilakukan lewat wawancara daring.

Baca juga:  Pesantren As’adiyah Jadi Tuan Rumah MQK Internasional 2025: Sejarah Baru Santri Indonesia

“Hari ini kita melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dukung dengan sistem online. Metode ini membuat penilaian lebih akurat, transparan, dan real time. Bahkan Kanwil bisa langsung melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” ujar Syafrudin.

Kemenag menekankan, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *