Jatengvox.com – Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam memperkuat daya saing industri nasional.
Salah satu aspek yang dinilai paling krusial adalah kejelasan dalam pemberian maupun perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menilai bahwa ketidakpastian izin lahan dapat berdampak langsung pada stabilitas investasi, kelangsungan usaha, hingga situasi sosial masyarakat di sekitar kawasan industri.
Menurutnya, pemerintah perlu bertindak tegas sekaligus adil dalam menyikapi masa berlaku HGU perusahaan.
Bane menegaskan, perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajiban dan tidak melanggar ketentuan hukum seharusnya memperoleh perpanjangan HGU secara tepat waktu.
Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan mengabaikan kewajiban harus dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan izin.
“Jika HGU mereka berakhir, segera perpanjang apabila semua kewajiban dipenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum. Namun jika kewajiban tidak dijalankan dan terjadi pelanggaran, maka HGU harus diakhiri,” ujar Bane dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia juga meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi perpanjangan HGU yang masih tertunda. Kepastian hukum, menurutnya, bukan hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat agar tidak terjadi keresahan di wilayah sekitar operasional industri.
Selain persoalan izin, Bane turut menyoroti tantangan yang dihadapi sektor industri, khususnya industri berbasis sumber daya alam.
Penurunan produktivitas, baik akibat menurunnya hasil panen maupun fluktuasi harga komoditas global, menjadi tekanan tersendiri bagi keberlangsungan usaha.
Dalam kondisi tersebut, kepastian hukum menjadi faktor penopang yang tidak boleh diabaikan.
Ia mengingatkan, jangan sampai investasi sudah berjalan dan menyerap tenaga kerja, namun terhambat akibat ketidakjelasan regulasi dari pemerintah.
“Jangan sampai investasi berjalan, tetapi kepastian hukumnya justru tidak diberikan oleh negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bane menekankan bahwa penguatan industri nasional harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga lingkungan.
Penerapan prinsip industri hijau, menurutnya, bukan lagi sekadar wacana, melainkan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa pertumbuhan industri tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
Keberlanjutan harus menjadi fondasi utama agar sektor industri mampu bertahan dalam jangka panjang dan tetap diterima oleh masyarakat.
“Industri boleh berkembang, tetapi harus tetap berkelanjutan. Lingkungan tidak boleh dikorbankan. Prinsip industri hijau sudah menjadi keharusan,” pungkas Bane.
Editor : Murni A














