Digitalisasi Pemilu Belum Siap Total, KPU Tekankan Pentingnya Regulasi yang Kuat

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa penerapan teknologi dalam pelaksanaan Pemilu mendatang masih menghadapi sejumlah tantangan.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, dalam diskusi publik bertajuk “Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas” yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP-Dem) bekerja sama dengan KPU.

Salah satu fokus utamanya adalah bagaimana mengakomodasi suara pemilih pemula, yang jumlahnya semakin besar dari waktu ke waktu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, penduduk berusia 15–47 tahun mencapai sekitar 46,3 persen dari total populasi Indonesia—sebuah potensi besar yang tidak bisa diabaikan dalam proses demokrasi.

Baca juga:  Wajib Daftar NIK KTP untuk Beli LPG 3 Kg Mulai 2026, Siapa Saja yang Sebenarnya Berhak?

Menurut Iffa, jajak pendapat KPU menunjukkan bahwa generasi muda kini menginginkan pemilu yang lebih praktis dan modern.

“Mereka mulai menuntut sistem e-voting, sudah merasa tidak zaman lagi menggunakan surat suara dan datang ke TPS. Ada yang bahkan berharap bisa memilih dari rumah,” ungkapnya.

Meski keinginan untuk beralih ke sistem digital cukup tinggi, Iffa menegaskan bahwa regulasi menjadi tantangan utama.

Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini belum mengatur secara eksplisit penggunaan teknologi digital dalam proses pemungutan suara.

“Sebenarnya, yang pertama harus kita siapkan adalah payung hukumnya. Sebagai penyelenggara yang wajib memberikan kepastian hukum, KPU tentu tidak bisa melangkah tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Baca juga:  Mahasiswi KKN Moderasi Beragama UIN Walisongo Semarang Posko 06 Gelar Acara Perpisahan dengan Desa Sedayu

Iffa menambahkan bahwa situasi ini berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dalam peraturannya sudah membuka ruang bagi penggunaan teknologi.

Namun, penerapan sistem digital dalam Pilkada tetap bersifat terbatas dan bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.

“Kalau bicara pemerintah daerah, berarti menyangkut infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia. Pemerintah daerah juga harus bisa meningkatkan literasi digital masyarakat, agar teknologi tidak malah menimbulkan kebingungan atau ketimpangan,” jelasnya.

Pandangan senada disampaikan Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Ia menilai bahwa setiap langkah menuju digitalisasi pemilu harus diiringi dengan regulasi yang kuat dan komprehensif.

Baca juga:  Pemerintah Dukung Inisiatif Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus 2025

“Pentingnya payung hukum itu tidak bisa diabaikan. Dengan regulasi yang jelas, kebijakan apa pun yang dijalankan pemerintah akan memiliki arah dan kepastian,” tutur Wijaya.

Kemkomdigi, lanjutnya, saat ini tengah menyusun sejumlah peraturan terkait pemanfaatan teknologi digital, terutama untuk memastikan bahwa peran teknologi tetap sebagai alat bantu manusia, bukan pengganti sepenuhnya.

“Fokusnya bukan menjadikan teknologi sebagai pemeran utama, tapi bagaimana ia bisa membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi proses,” katanya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa dari 18 Negara Belajar Budaya Jawa di Semarang, MEJIC 2025 Jadi Ajang Diplomasi Budaya
Kemendikdasmen Ungkap Trik Sukses Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2025
Pulihkan Korban Banjir dan Longsor, Kemensos Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga
BPS Catat Penurunan Pengangguran, Program Vokasi Jateng Dinilai Berhasil
Nawal Arafah Ungkap Peran Strategis PKK dalam Ketahanan Keluarga, Bukan Sekadar Arisan
Turnamen Baru FIFA ASEAN Cup Siap Angkat Prestasi Sepak Bola Asia Tenggara
Ciptakan Generasi Sehat, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Lakukan Edukasi PHBS di TK Desa Kaligading
Lengkap! Informasi BSU 2025 Mulai dari Syarat Hingga Cara Pencairan Dana

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Mahasiswa dari 18 Negara Belajar Budaya Jawa di Semarang, MEJIC 2025 Jadi Ajang Diplomasi Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Digitalisasi Pemilu Belum Siap Total, KPU Tekankan Pentingnya Regulasi yang Kuat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:27 WIB

Kemendikdasmen Ungkap Trik Sukses Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Pulihkan Korban Banjir dan Longsor, Kemensos Fokus pada Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:37 WIB

BPS Catat Penurunan Pengangguran, Program Vokasi Jateng Dinilai Berhasil

Berita Terbaru