BSU September 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Syarat dan Cara Mengetahui Status Penerima

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah 2025 (BSU) bagi pekerja bergaji rendah. Untuk periode September, bantuan yang disalurkan bernilai Rp600.000 per penerima.

Program ini hadir sebagai upaya meringankan beban pekerja yang terdampak kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Meski jumlahnya tidak besar, BSU kerap menjadi penopang bagi para pekerja, terutama untuk menutup kebutuhan harian di tengah tekanan harga.

Agar tidak ketinggalan, pekerja perlu memahami syarat penerima sekaligus cara mengecek status bantuan.

Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran

BSU September 2025 akan diberikan sekaligus dalam satu kali pencairan sebesar Rp600.000. Angka ini merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk dua bulan.

Baca juga:  Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Bom Molotov di Semarang dan Temanggung

Penyaluran dana nantinya dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta opsi pencairan lain seperti kantor pos dan aplikasi resmi yang sudah ditunjuk.

Proses pencairan baru bisa dilakukan setelah daftar penerima diumumkan secara final oleh pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja berhak mendapatkan subsidi ini. Berikut kriteria penerima BSU September 2025:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) per 30 April 2025.

  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (misalnya PKH) pada periode yang sama.

  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Baca juga:  Serunya Outbond Ibu-Ibu PKK Bersama Mahasiswa KKN UPGRIS di Desa Gondoriyo

Cara Cek Status Penerimaan BSU

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh pekerja untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU:

  1. Membuka situs resmi bsu.kemnaker.go.id dan memasukkan NIK.

  2. Mengecek melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Untuk sebagian penerima, status pencairan juga bisa dipantau lewat aplikasi Pospay atau dengan datang langsung ke kantor pos sesuai instruksi.

Tips Agar Tidak Terlewat Bantuan

  • Perbarui data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi pribadi Anda.

  • Rutin mengecek situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

  • Waspada terhadap tautan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU.

Baca juga:  Meriahkan HUT ke-80 RI, KKN UIN Walisongo Bantu Warga Dusun Malangan Gelar Merti Dusun dan Pentas Seni Lintas Agama

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru