BSU September 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Syarat dan Cara Mengetahui Status Penerima

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah 2025 (BSU) bagi pekerja bergaji rendah. Untuk periode September, bantuan yang disalurkan bernilai Rp600.000 per penerima.

Program ini hadir sebagai upaya meringankan beban pekerja yang terdampak kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Meski jumlahnya tidak besar, BSU kerap menjadi penopang bagi para pekerja, terutama untuk menutup kebutuhan harian di tengah tekanan harga.

Agar tidak ketinggalan, pekerja perlu memahami syarat penerima sekaligus cara mengecek status bantuan.

Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran

BSU September 2025 akan diberikan sekaligus dalam satu kali pencairan sebesar Rp600.000. Angka ini merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk dua bulan.

Baca juga:  KKN UPGRIS Bersama Karang Taruna Sukseskan Kegiatan Merti Dusun Ngempon

Penyaluran dana nantinya dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta opsi pencairan lain seperti kantor pos dan aplikasi resmi yang sudah ditunjuk.

Proses pencairan baru bisa dilakukan setelah daftar penerima diumumkan secara final oleh pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja berhak mendapatkan subsidi ini. Berikut kriteria penerima BSU September 2025:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) per 30 April 2025.

  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (misalnya PKH) pada periode yang sama.

  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Baca juga:  Penyerahan Mahasiswa KKN MMK Posko 12 UIN Walisongo di Desa Leyangan, Usung Tema Literasi Keuangan Syariah

Cara Cek Status Penerimaan BSU

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh pekerja untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU:

  1. Membuka situs resmi bsu.kemnaker.go.id dan memasukkan NIK.

  2. Mengecek melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Untuk sebagian penerima, status pencairan juga bisa dipantau lewat aplikasi Pospay atau dengan datang langsung ke kantor pos sesuai instruksi.

Tips Agar Tidak Terlewat Bantuan

  • Perbarui data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi pribadi Anda.

  • Rutin mengecek situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

  • Waspada terhadap tautan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU.

Baca juga:  Mahasiswa dari 18 Negara Belajar Budaya Jawa di Semarang, MEJIC 2025 Jadi Ajang Diplomasi Budaya

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:15 WIB

Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:22 WIB

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Berita Terbaru