APBN 2026 Siapkan Dana Darurat Bencana hingga Rp60 Triliun, Pemerintah Pastikan Respons Cepat dan Fleksibel

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana alam melalui pengalokasian anggaran penanganan darurat bencana yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dana yang disiapkan mencapai kisaran Rp53 hingga Rp60 triliun dan dapat digunakan sewaktu-waktu ketika kondisi darurat terjadi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan negara hadir secara cepat dan efektif saat masyarakat menghadapi bencana, baik pada fase tanggap darurat maupun pemulihan pascabencana.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, anggaran tersebut saat ini masih dalam tahap penghitungan akhir, namun telah dimasukkan dalam kerangka APBN 2026.

Baca juga:  Peran Orang Tua di Era Digital, KKN UIN Walisongo Posko 134 Desa Timpik dan MIN 3 Semarang Adakan Seminar Parenting

“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp53–60 triliun. Dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” ujar Prasetyo saat konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).

Dana tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam bentuk dana siap pakai.

Artinya, anggaran ini bisa langsung dimanfaatkan tanpa harus menunggu proses administrasi panjang ketika terjadi bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, maupun erupsi gunung berapi.

“Dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB dan digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau bencana,” jelasnya.

Baca juga:  Pemulihan Pascabencana di Sumatra Belum Tuntas, Mendagri Catat 15 Daerah Masih Berjuang Kembali Normal

Selain dana darurat, pemerintah juga menyiapkan anggaran khusus untuk tahap pemulihan pascabencana, yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Prasetyo menegaskan bahwa anggaran pemulihan ini berada di luar dana siap pakai, sehingga fokus penanganan darurat tidak terganggu oleh kebutuhan jangka panjang.

“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi tersendiri di luar dana siap pakai,” katanya.

Skema ini dinilai penting agar pemerintah bisa bekerja lebih terstruktur, mulai dari penyelamatan korban hingga pembangunan kembali infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN-T UNDIP Perkuat Branding dan Fasilitas Usaha Angkringan Bang Madun untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Dalam penjelasannya, Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki mekanisme penyesuaian APBN jika kondisi di lapangan menuntut perubahan anggaran.

Menurutnya, regulasi sudah memberikan ruang bagi Presiden untuk melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan APBN apabila terjadi situasi luar biasa.

“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau perubahan, itu sudah diatur dalam mekanisme. Presiden diberikan ruang dalam pelaksanaan APBN untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian jika diperlukan,” ujarnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru