Ombudsman Pastikan Pemkab Raja Ampat Jalankan Putusan PN Sorong soal Ganti Rugi Rp3,56 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Feb 2026 09:04 33 jatengvox

Jatengvox.com – Ombudsman Republik Indonesia memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat berkomitmen melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, terkait kewajiban pembayaran ganti rugi material senilai Rp3,56 miliar. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan ini sejalan dengan rekomendasi resmi yang telah dikeluarkan lembaganya.

Ia menilai, langkah Pemkab Raja Ampat menunjukkan sinyal positif terhadap kepatuhan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Kolaborasi UIN Walisongo Semarang dan UIN Saifudin Zuhri Aktif Mengajar di Lembaga Pendidikan Desa

Najih mengungkapkan, Ombudsman telah menerbitkan rekomendasi pada April 2025 agar Pemkab Raja Ampat segera memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak pemenang perkara. Dari hasil monitoring yang dilakukan, rekomendasi tersebut telah dijalankan meski belum sepenuhnya tuntas.

“Menurut hasil monitoring kami, rekomendasi telah dilaksanakan sebagian,” kata Najih, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Raja Ampat telah merealisasikan pembayaran tahap awal sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025. Ombudsman pun mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secara bertahap tanpa hambatan berarti.

Baca juga:  Investasi dan Spekulasi: Dua Pendekatan dalam Dunia Keuangan

“Kami berharap sisa pembayaran bisa dituntaskan sesuai komitmen dan tidak menemui kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih jauh, Najih menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif atau keuangan, tetapi juga bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kepatuhan tersebut dinilai berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Pelaksanaan putusan pengadilan memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kepastian hukum juga menjadi fondasi penting bagi iklim kerja sama, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang melibatkan pihak ketiga.

Baca juga:  Easter Lebih Seru dengan Blossom Beyond di Hublife

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian kewajiban tersebut hingga tuntas. Menurutnya, sejauh ini perkembangan yang terjadi menunjukkan arah yang cukup menggembirakan.

“Sejauh ini kami melihat perkembangannya cukup positif,” ujar Dalu.

Ia menambahkan, Ombudsman akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan rekomendasi dijalankan sepenuhnya. Pembayaran yang telah dilakukan menjadi langkah awal, sementara sisa kewajiban akan dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang disepakati.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA