Jatengvox.com – Pemerintah pusat menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan.
Hal ini ditegaskan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat membahas kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan sejumlah pengembang.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, sebagai respons atas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM pada 13 Desember 2025 yang mengatur penghentian sementara izin pembangunan perumahan.
Kebijakan ini diambil untuk menata kembali pembangunan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan risiko bencana di masa depan.
Menteri Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Menurutnya, percepatan pembangunan perumahan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
“Kami mendukung upaya Gubernur Jawa Barat dalam pembangunan perumahan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Percepatan perizinan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar pembangunan perumahan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” ujar Ara, Kamis (22/1/2026).
Ara menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengurai berbagai hambatan pembangunan perumahan.
Ia menilai persoalan tata ruang, perizinan, hingga akses pembiayaan tidak bisa diselesaikan secara parsial.
“Jawa Barat memiliki kebutuhan perumahan sangat besar. Masalah pertambangan, perizinan, dan pembiayaan harus diselesaikan bersama agar pembangunan cepat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Ara, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengembang menjadi kunci agar program perumahan tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa penerbitan izin pembangunan perumahan akan dilakukan secara bertahap mulai Februari 2026.
Proses tersebut akan merujuk pada kajian ilmiah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sekarang ITB dan IPB sedang mengkaji, mana saja yang layak untuk membangun perumahan,” kata Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.
Ia menegaskan pembangunan perumahan tidak boleh dilakukan di kawasan persawahan, bantaran sungai, tebing, maupun daerah rawan bencana karena bertentangan dengan prinsip pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Editor : Murni A














