Jatengvox.com – Komitmen pemerintah meningkatkan kualitas riset nasional melalui penambahan anggaran patut diapresiasi.
Namun, di balik kenaikan dana riset hingga Rp12 triliun pada 2026, muncul catatan penting dari DPR RI: pemerataan harus benar-benar diwujudkan. Jangan sampai dana besar itu hanya berputar di perguruan tinggi besar atau PTN berbadan hukum (PTNBH), sementara kampus kecil dan perguruan tinggi swasta tertinggal.
Isu inilah yang menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus memastikan distribusi dana riset nasional berlangsung adil dan inklusif.
Menurut Fikri, proporsi alokasi dana riset tidak boleh hanya menguntungkan kampus-kampus besar atau PTNBH.
Ia menilai, perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki jumlah yang jauh lebih banyak dan berperan signifikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Proporsi perhatian harus diberikan secara adil. Karena, jumlah perguruan tinggi swasta secara riil lebih banyak dan turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Fikri dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah meninggalkan dikotomi lama antara perguruan tinggi negeri dan swasta, terutama dalam urusan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Selain soal pemerataan, Fikri menyoroti mekanisme penyaluran dana riset yang selama ini banyak menggunakan skema Competitive Fund.
Skema tersebut, menurutnya, sering kali menjadi hambatan bagi peneliti dari kampus kecil.
Standar kompetisi yang tinggi, ditambah keterbatasan sumber daya, membuat peneliti dari perguruan tinggi non-unggulan sulit bersaing secara setara.
Padahal, potensi riset tidak selalu bergantung pada besar kecilnya institusi.
“Pemerintah perlu menyesuaikan standar riset dengan norma internasional, namun tetap mengedepankan prinsip inklusif. Dengan demikian, peneliti dari berbagai latar belakang institusi memiliki kesempatan yang sama untuk berkarya,” tegasnya.
Fikri menilai, pendekatan afirmatif perlu dipertimbangkan agar kualitas riset nasional tumbuh merata, bukan hanya terkonsentrasi di segelintir kampus elit.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan pagu dana riset nasional secara signifikan.
Anggaran riset perguruan tinggi yang sebelumnya berada di angka Rp8 triliun, ditambah Rp4 triliun atau sekitar 50 persen, sehingga totalnya mencapai Rp12 triliun pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini disampaikan Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan sekitar 1.200 guru besar, dekan, dan rektor dari berbagai perguruan tinggi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem riset di lingkungan kampus, termasuk mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, sebelum penambahan anggaran, dana riset perguruan tinggi hanya setara 0,34 persen dari total APBN.
Angka itu dinilai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan riset nasional maupun standar negara maju.
“Bapak Presiden telah mengambil beberapa keputusan, salah satunya adalah dilaporkan bahwa dana riset di perguruan tinggi itu nilainya hanya Rp8 triliun,” kata Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan RI.
Editor : Murni A














