Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah terus menata sistem kepegawaian nasional, termasuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN.

Salah satu kebijakan terbaru adalah pengaturan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai berlaku pada 2026.

PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui kontrak kerja dengan jam kerja lebih fleksibel, berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Meski bersifat paruh waktu, pemerintah memastikan skema penghasilan dan perlindungan sosial tetap layak serta memiliki kepastian hukum.

Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum ke-19 hingga ke-21.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu harus memenuhi standar minimum tertentu.

Upah yang diterima paling sedikit setara dengan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.

Alternatif lainnya, gaji dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Sosialisasi Cyber Bullying di SDN 1 Trayu

Pendanaan gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, sehingga tidak membebani struktur belanja ASN yang sudah ada.

Daerah dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi dan Terendah

Karena mengacu pada UMP/UMK, besaran gaji PPPK paruh waktu sangat bergantung pada lokasi penempatan.

Untuk tahun 2026, DKI Jakarta menjadi daerah dengan standar upah tertinggi, yakni Rp5.729.876, naik dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Barat, yang ditetapkan sebesar Rp2.317.601.

Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2026

Selain skema paruh waktu, pemerintah juga mengatur gaji PPPK secara umum melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Kenalkan Nutrisi Pintar dan D’Ozone untuk Pertanian Ramah Lingkungan

Untuk PPPK paruh waktu, nominal gaji tersebut dapat disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan kebijakan instansi masing-masing.

Tunjangan yang Berhak Diterima PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, PPPK tetap memperoleh sejumlah tunjangan penting sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas kinerja. Beberapa di antaranya adalah:

1. Tunjangan Pekerjaan

Diberikan sesuai jenis tugas dan tanggung jawab. Besarannya umumnya berkisar 5–20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan jam kerja.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR, yang umumnya setara satu bulan gaji pokok dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Baca juga:  Insiden ATR di Sulsel, DPR Dorong Perbaikan Sistem demi Keselamatan Penumpang

3. Tunjangan Transportasi dan Sarana Kerja

Tunjangan ini diberikan apabila pekerjaan membutuhkan mobilitas tinggi. Selain itu, pegawai juga dapat memperoleh fasilitas kerja seperti seragam atau perangkat pendukung sesuai kebijakan instansi.

4. Perlindungan Sosial

PPPK paruh waktu mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang disubsidi pemerintah. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga program jaminan hari tua.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon
Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sukses Bangsa di Era Teknologi
Pelayanan Publik di Pati Dipastikan Tetap Berjalan Usai OTT KPK, Wagub Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Integritas

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:22 WIB

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:26 WIB

Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Berita Terbaru