LPDP Buka Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026, Ini Syarat dan Fasilitas Lengkapnya

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka peluang peningkatan kompetensi bagi tenaga medis Indonesia.

Memasuki awal 2026, LPDP resmi membuka pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026, yang ditujukan bagi dokter spesialis yang ingin memperdalam keahlian pada bidang tertentu, baik di dalam maupun luar negeri.

Pendaftaran periode pertama program ini dilakukan secara daring dan dibuka hingga Senin, 12 Januari 2026.

Program fellowship ini menjadi bagian dari strategi LPDP dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional melalui penguatan kompetensi dokter spesialis.

Fellowship Dokter Spesialis, Apa Tujuannya?

Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis merupakan program pengembangan kompetensi lanjutan yang dirancang khusus bagi dokter spesialis.

Berbeda dengan pendidikan subspesialis penuh, program fellowship ini memiliki kurikulum yang lebih fokus dan spesifik, dengan capaian kompetensi yang merupakan bagian dari subspesialis terkait.

Baca juga:  Pemerintah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Cegah Perdagangan Orang

Melalui program ini, peserta diharapkan mampu memperdalam keahlian klinis tertentu sesuai kebutuhan layanan kesehatan, sekaligus memperkuat kapasitas rumah sakit dan institusi kesehatan di Indonesia.

LPDP menyasar dokter spesialis yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif, sebagai bentuk kesiapan profesional dalam mengikuti program.

Durasi program fellowship cukup fleksibel, menyesuaikan dengan jenis dan lokasi program yang diambil.

Untuk fellowship dalam negeri, masa studi berlangsung antara enam hingga dua puluh empat bulan. Sementara untuk fellowship luar negeri, durasi studi paling singkat adalah tiga bulan, dengan durasi maksimal mencapai dua puluh empat bulan.

Fleksibilitas ini memberi ruang bagi dokter spesialis untuk menyesuaikan pilihan program dengan kebutuhan pengembangan kompetensi serta kondisi institusi asal.

Baca juga:  Bolu Kering 57 Jadi Inspirasi Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Pidodo Kulon

Fasilitas dan Pendanaan yang Ditanggung LPDP

Mengacu pada informasi resmi LPDP, Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026 memberikan dukungan pendanaan yang cukup komprehensif. Beberapa komponen pembiayaan yang disediakan antara lain:

Dana program fellowship untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di unit penyelenggara

Tunjangan buku sebagai penunjang kegiatan akademik

Dana hidup bulanan selama masa fellowship

Dana kedatangan bagi peserta dengan masa studi minimal enam bulan

Biaya aplikasi visa bagi peserta fellowship luar negeri

Asuransi kesehatan

Dana transportasi

Dana keadaan darurat untuk kondisi tertentu selama masa studi

Skema pembiayaan ini dirancang agar peserta dapat fokus sepenuhnya pada proses pembelajaran tanpa terbebani persoalan finansial.

Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026

LPDP menetapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan kesiapan dan komitmen peserta. Beberapa ketentuan utama yang wajib dipenuhi antara lain:

Baca juga:  Kementerian PPPA Dorong Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan, 77 Persen Kasus Belum Tersentuh Hukum

Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis, baik PNS maupun non-PNS

Belum pernah atau tidak sedang menerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis LPDP

Memiliki STR dan SIP Dokter Spesialis yang masih berlaku

SIP aktif di rumah sakit pengusul

Tidak sedang menempuh program fellowship atau pendidikan dokter subspesialis

Telah menyelesaikan program magister atau doktor (jika ada)

Mengunggah transkrip nilai IPK dokter spesialis yang telah dilegalisasi

Selain itu, pendaftar juga diwajibkan menyusun esai rencana kerja dan urgensi mengikuti fellowship, menulis profil diri, serta menyampaikan komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi pascaprogram.

Bagi pendaftar berstatus PNS, TNI, atau Polri, diperlukan surat rekomendasi dari pimpinan rumah sakit pengusul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peran Keluarga dalam Pendidikan Karakter Anak
Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Awal 2026, BPS Catat Tren Mulai Melandai
Kemlu Catat Terobosan Diplomasi Perbatasan 2025, Indonesia Perkuat Stabilitas Kawasan

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:35 WIB

RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:04 WIB

Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terbaru