KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero), khususnya terkait rencana pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat.

Peringatan ini muncul karena kebijakan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus risiko kerugian keuangan negara.

Peringatan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah wakil menteri, Rabu (14/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.

Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil kajian KPK, kebijakan penugasan khusus yang bersifat extraordinary tersebut saat ini masih bertumpu pada joint statement antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Baca juga:  Perkuat Peran dalam Menyukseskan Momen Idulfitri 2026, KAI Logistik Kelola Pengiriman 3.133 Ton

Padahal, joint statement belum memiliki kekuatan hukum setara peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini belum berlandaskan instrumen hukum yang kuat. Masih sebatas joint statement dan belum diterjemahkan ke dalam aturan yang mengikat,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis KPK, Kamis (15/1/2026).

Kondisi tersebut, menurut KPK, berisiko menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, terutama jika tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat serta kejelasan mekanisme tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” tegasnya.

Dalam kajian pencegahan, KPK juga melakukan Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah untuk mengatur penugasan khusus tersebut.

Baca juga:  45 Hari Mengabdi, Mahasiswa KKN MB Posko 03 UIN Walisongo Resmi Ditarik dari Desa Cepokomulyo

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, mengungkapkan sejumlah catatan krusial.

Salah satunya menyangkut pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pihak yang memiliki nota kesepahaman dengan Pertamina.

“Kebijakan ini berisiko menghambat persaingan usaha yang sehat dan membuka peluang perlakuan istimewa. Dalam kondisi tertentu, ini bisa memicu kolusi harga,” kata Herda.

Menurut KPK, pembatasan semacam itu perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik serta aturan persaingan usaha.

KPK juga menyoroti belum adanya indikator keberhasilan yang terukur dalam kebijakan impor dan investasi energi dari Amerika Serikat. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement dinilai masih bersifat normatif.

Baca juga:  Desa Boto dan KKN UIN Walisongo Posko 86 Menyambut Perayaan HUT ke-80 RI dengan Jalan Sehat

“Belum ada parameter capaian yang konkret. Bagaimana ukuran keberhasilannya, bagaimana dampaknya terhadap ketahanan energi nasional, itu belum dijelaskan secara rinci,” ujar Herda.

Selain itu, KPK mencermati rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pendukung penugasan khusus Pertamina.

Menurut KPK, pembentukan satgas berpotensi memperluas ruang diskresi dan melemahkan akuntabilitas jika tidak diiringi mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

KPK juga mencatat adanya ketidaksinkronan terkait spesifikasi produk energi dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres dengan regulasi yang sudah berlaku saat ini.

“Saat ini proses negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berjalan. Jika sudah ada kesepakatan final, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui penerbitan aturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” kata Herda.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026
Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam
Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo
Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026
KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek
Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Kantor Cabang Khusus Tampil Beda dengan Pakaian Nasional
E-Wallet Makin Jadi Andalan: Cara Kerja, Tren Pengguna, dan Biayanya
Inaugurasi Horison IJ Kudus, Hadir Sebagai Ikon Baru Business & Lifestyle di Kota Kretek

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:03 WIB

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek

Berita Terbaru