SNBP 2026 Resmi Dimulai Akhir Desember, Sekolah dan Siswa Perlu Bersiap dari Sekarang

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Rangkaian Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 segera dimulai. Tahapan awal akan dibuka pada akhir Desember 2025, diawali dengan pengumuman kuota sekolah.

Informasi ini menjadi penting bagi sekolah, guru, dan siswa kelas XII yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi.

SNBP dikenal sebagai jalur seleksi tanpa tes tertulis di kampus, sehingga kesiapan administrasi dan kelengkapan data menjadi kunci utama. Kesalahan kecil dalam pengisian data bisa berdampak besar pada peluang siswa.

Pengumuman Kuota Jadi Tahap Awal SNBP 2026

Tahapan SNBP 2026 diawali dengan pengumuman kuota sekolah yang akan disampaikan pada 29 Desember 2025.

Kuota ini menentukan jumlah siswa yang dapat dinyatakan eligible atau berhak mendaftar SNBP dari masing-masing sekolah.

Baca juga:  BRIN Buka Lowongan Magang Nasional 2025, Sediakan 250 Formasi untuk Lulusan Baru

Setelah pengumuman kuota, sekolah masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Masa sanggah dibuka mulai 29 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.

Jadwal Lengkap SNBP 2026

Agar tidak terlewat satu pun tahapan penting, berikut rangkaian jadwal SNBP 2026 yang perlu dicermati oleh sekolah dan siswa:

Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025

Masa sanggah kuota: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026

Registrasi akun SNPMB sekolah: 5 – 26 Januari 2026

Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari – 2 Februari 2026

Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026

Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026

Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026

Masa unduh kartu peserta: 3 Februari – 30 April 2026

Baca juga:  Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru 2025/2026, Mobilitas Warga Dipacu Jelang Akhir Tahun

Tahapan ini bersifat berurutan. Artinya, sekolah harus lebih dulu memiliki akun SNPMB sebelum dapat mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Ketentuan Kuota Sekolah SNBP 2026

Besaran kuota SNBP ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Pada SNBP 2026, terdapat kebijakan tambahan kuota bagi sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam pengisian PDSS.

Berikut rincian kuota SNBP 2026:

Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik

Akreditasi B: 25 persen siswa terbaik

Akreditasi C dan lainnya: 5 persen siswa terbaik

Sekolah yang memanfaatkan e-Rapor akan mendapatkan tambahan kuota sebesar 5 persen, sehingga peluang siswa eligible menjadi lebih besar.

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar SNBP 2026?

Tidak semua siswa kelas XII bisa langsung mendaftar SNBP. Hanya siswa yang masuk kategori eligible yang diperbolehkan mengikuti seleksi ini.

Baca juga:  APBN 2026 Siapkan Dana Darurat Bencana hingga Rp60 Triliun, Pemerintah Pastikan Respons Cepat dan Fleksibel

Adapun ketentuan siswa eligible SNBP 2026 meliputi:

Termasuk dalam daftar siswa terbaik sesuai kuota sekolah

Memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 yang dikeluarkan Kemendikdasmen

Data nilai dan identitas telah terinput lengkap di PDSS

Selain itu, siswa wajib memiliki akun SNPMB sendiri sebagai syarat utama pendaftaran SNBP.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, keterlambatan pengisian PDSS sering menjadi kendala utama. Padahal, kesalahan atau keterlambatan dari pihak sekolah bisa menghambat siswa yang sebenarnya berprestasi.

Karena itu, koordinasi antara pihak sekolah, guru, dan siswa perlu dilakukan sejak awal. Sosialisasi internal dan pengecekan data secara berkala menjadi langkah sederhana namun krusial.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:12 WIB

Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana

Berita Terbaru