Jatengvox.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada akhir 2025.
Program ini menjadi salah satu yang paling ditunggu karena memberikan bantuan tunai untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.
BSU tahun ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus sehingga total yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Meskipun pengumuman resmi pencairan terakhir dirilis pada Juli 2025, masyarakat tetap bisa mengecek status penerimaan BSU secara mandiri melalui laman resmi Kemnaker.
Proses pengecekannya sederhana dan bisa dilakukan langsung dari ponsel.
Cara Cek BSU Desember 2025 Lewat HP
Kemnaker menyediakan fitur pengecekan penerima BSU melalui situs khusus. Fitur ini memudahkan pekerja untuk mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima tanpa harus menunggu informasi dari perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah lengkapnya:
Buka situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id
Geser layar ke bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
Masukkan NIK sesuai KTP dan kode CAPTCHA yang muncul
Tekan tombol “Cek Status”
Sistem akan menampilkan hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak
Kemnaker mengingatkan bahwa proses penyaluran dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak semua pekerja akan menerima bantuan pada waktu yang sama.
Karena itu, pengecekan berkala disarankan agar penerima tidak terlewat informasi.
Link Resmi Cek BSU
Untuk memastikan keaslian informasi, pengecekan hanya dianjurkan melalui laman resmi berikut:
Selain melalui situs, Kemnaker juga membagikan informasi terbaru seputar BSU lewat akun media sosial resminya. Pekerja diminta tetap waspada terhadap situs palsu atau pesan yang meminta data pribadi di luar platform resmi pemerintah.
Syarat Penerima BSU Desember 2025
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, mengacu pada ketentuan dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang valid
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada periode sebelumnya
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
Data kepesertaan serta rekening bank aktif dan sesuai dengan identitas yang terdaftar
Kemnaker menekankan pentingnya memastikan data BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank telah benar. Sering kali, bantuan gagal tersalurkan karena rekening sudah tidak aktif atau terdapat ketidaksesuaian data.
Editor : Murni A














