RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Maraknya anak yang terpapar konten digital tak layak—baik lewat media sosial maupun permainan daring—kian menimbulkan kekhawatiran. Di tengah kondisi tersebut, Komisi I DPR RI menilai perlindungan yang lebih kuat terhadap aktivitas digital anak sudah tidak bisa ditunda lagi.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Keamanan Siber relevan dengan situasi hari ini. Menurutnya, anak-anak kini berada di ruang digital yang sama dengan orang dewasa, tanpa penyaring yang memadai.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak hingga usia 18 tahun harus melalui izin orang tua.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 13 Kenalkan Dasar-Dasar Coding di SDN 1 Ungaran

Tujuannya jelas: memastikan setiap aktivitas digital anak berlangsung di bawah pengawasan yang aman dan bertanggung jawab.

Namun yang menjadi persoalan, menurutnya, adalah implementasi di lapangan.

“Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).

Di Komisi I sendiri, pembahasan RUU lebih bersifat teknis—mulai dari standar keamanan siber nasional, respons insiden, penguatan kelembagaan, hingga kerja sama internasional. Semua itu bertujuan membangun sistem yang lebih solid untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

Baca juga:  Coding Jadi Pengalaman Baru dan Seru Bagi Siswa SDN Gondoriyo 02 Bersama KKN Tematik UPGRIS Mengabdi

Meski RUU ini dianggap penting, TB Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, pembatasan usia dan waktu penggunaan gawai hanya efektif jika didukung pengawasan yang konsisten dari lingkungan terdekat.

“Peran orang tua serta sekolah sangat menentukan. Pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara,” tegasnya.

Ia menilai RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus mampu memastikan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan. Tanpa kerja sama itu, regulasi hanya berakhir sebagai aturan di atas kertas.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga menyuarakan keprihatinan yang sama. Sekretaris Fraksi, Bambang Haryadi, menilai banyak anak yang sudah aktif bermedia sosial tanpa pendampingan, sehingga mudah terpapar konten negatif atau bahkan eksploitasi digital.

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Kenalkan Pelatihan Daur Ulang Minyak Jelantah jadi Lilin Anti Serangga dan Lilin Aromaterapi di Desa Penawangan

“Fraksi Gerindra ingin mengusulkan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber,” kata Bambang, Kamis (13/11/2025).

Ia menilai aturan yang lebih tegas perlu segera hadir, mengingat sejumlah negara sudah mengambil langkah progresif. Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun. Sementara Prancis mewajibkan platform digital mendapat persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun.

Kebijakan tersebut, kata Bambang, menjadi bukti bahwa negara harus hadir lebih kuat dalam melindungi generasi muda di ruang digital.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBB Tegaskan Integritas Wilayah Ukraina Harus Dihormati dalam Setiap Upaya Perdamaian
Pelni Beri Diskon Tiket hingga 20 Persen untuk Libur Nataru 2025/2026, Ini Rute dan Kapal yang Disiapkan
Ombudsman RI Dorong Integrasi Pengawasan Perlintasan untuk Tekan Lonjakan Kasus TPPO
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dorong Digitalisasi UMKM untuk Penguatan Ekonomi Kreatif di Boja
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dorong Digitalisasi UMKM Salamsari lewat Pemasangan Banner dan Google Maps
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen, Didukung Konsumsi dan Ekspor
Indonesia Perkuat Perlindungan Anak, PPPA dan UNICEF Soroti Kemajuan serta Tantangan ke Depan
Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru 2025/2026, Mobilitas Warga Dipacu Jelang Akhir Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 16:24 WIB

PBB Tegaskan Integritas Wilayah Ukraina Harus Dihormati dalam Setiap Upaya Perdamaian

Sabtu, 22 November 2025 - 08:27 WIB

Pelni Beri Diskon Tiket hingga 20 Persen untuk Libur Nataru 2025/2026, Ini Rute dan Kapal yang Disiapkan

Sabtu, 22 November 2025 - 05:20 WIB

Ombudsman RI Dorong Integrasi Pengawasan Perlintasan untuk Tekan Lonjakan Kasus TPPO

Jumat, 21 November 2025 - 15:02 WIB

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dorong Digitalisasi UMKM Salamsari lewat Pemasangan Banner dan Google Maps

Jumat, 21 November 2025 - 14:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen, Didukung Konsumsi dan Ekspor

Berita Terbaru