Jatengvox.com – Maraknya anak yang terpapar konten digital tak layak—baik lewat media sosial maupun permainan daring—kian menimbulkan kekhawatiran. Di tengah kondisi tersebut, Komisi I DPR RI menilai perlindungan yang lebih kuat terhadap aktivitas digital anak sudah tidak bisa ditunda lagi.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Keamanan Siber relevan dengan situasi hari ini. Menurutnya, anak-anak kini berada di ruang digital yang sama dengan orang dewasa, tanpa penyaring yang memadai.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak hingga usia 18 tahun harus melalui izin orang tua.
Tujuannya jelas: memastikan setiap aktivitas digital anak berlangsung di bawah pengawasan yang aman dan bertanggung jawab.
Namun yang menjadi persoalan, menurutnya, adalah implementasi di lapangan.
“Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
Di Komisi I sendiri, pembahasan RUU lebih bersifat teknis—mulai dari standar keamanan siber nasional, respons insiden, penguatan kelembagaan, hingga kerja sama internasional. Semua itu bertujuan membangun sistem yang lebih solid untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
Meski RUU ini dianggap penting, TB Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, pembatasan usia dan waktu penggunaan gawai hanya efektif jika didukung pengawasan yang konsisten dari lingkungan terdekat.
“Peran orang tua serta sekolah sangat menentukan. Pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara,” tegasnya.
Ia menilai RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus mampu memastikan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan. Tanpa kerja sama itu, regulasi hanya berakhir sebagai aturan di atas kertas.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga menyuarakan keprihatinan yang sama. Sekretaris Fraksi, Bambang Haryadi, menilai banyak anak yang sudah aktif bermedia sosial tanpa pendampingan, sehingga mudah terpapar konten negatif atau bahkan eksploitasi digital.
“Fraksi Gerindra ingin mengusulkan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber,” kata Bambang, Kamis (13/11/2025).
Ia menilai aturan yang lebih tegas perlu segera hadir, mengingat sejumlah negara sudah mengambil langkah progresif. Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun. Sementara Prancis mewajibkan platform digital mendapat persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun.
Kebijakan tersebut, kata Bambang, menjadi bukti bahwa negara harus hadir lebih kuat dalam melindungi generasi muda di ruang digital.
Editor : Murni A













