RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Maraknya anak yang terpapar konten digital tak layak—baik lewat media sosial maupun permainan daring—kian menimbulkan kekhawatiran. Di tengah kondisi tersebut, Komisi I DPR RI menilai perlindungan yang lebih kuat terhadap aktivitas digital anak sudah tidak bisa ditunda lagi.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Keamanan Siber relevan dengan situasi hari ini. Menurutnya, anak-anak kini berada di ruang digital yang sama dengan orang dewasa, tanpa penyaring yang memadai.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak hingga usia 18 tahun harus melalui izin orang tua.

Tujuannya jelas: memastikan setiap aktivitas digital anak berlangsung di bawah pengawasan yang aman dan bertanggung jawab.

Namun yang menjadi persoalan, menurutnya, adalah implementasi di lapangan.

“Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).

Di Komisi I sendiri, pembahasan RUU lebih bersifat teknis—mulai dari standar keamanan siber nasional, respons insiden, penguatan kelembagaan, hingga kerja sama internasional. Semua itu bertujuan membangun sistem yang lebih solid untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

Baca juga:  Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu

Meski RUU ini dianggap penting, TB Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, pembatasan usia dan waktu penggunaan gawai hanya efektif jika didukung pengawasan yang konsisten dari lingkungan terdekat.

“Peran orang tua serta sekolah sangat menentukan. Pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara,” tegasnya.

Ia menilai RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus mampu memastikan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan. Tanpa kerja sama itu, regulasi hanya berakhir sebagai aturan di atas kertas.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga menyuarakan keprihatinan yang sama. Sekretaris Fraksi, Bambang Haryadi, menilai banyak anak yang sudah aktif bermedia sosial tanpa pendampingan, sehingga mudah terpapar konten negatif atau bahkan eksploitasi digital.

Baca juga:  Kemenhaj Pastikan Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Akuntabel dan Profesional

“Fraksi Gerindra ingin mengusulkan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber,” kata Bambang, Kamis (13/11/2025).

Ia menilai aturan yang lebih tegas perlu segera hadir, mengingat sejumlah negara sudah mengambil langkah progresif. Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun. Sementara Prancis mewajibkan platform digital mendapat persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun.

Kebijakan tersebut, kata Bambang, menjadi bukti bahwa negara harus hadir lebih kuat dalam melindungi generasi muda di ruang digital.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

90 Persen Lulusan SMK di Jawa Tengah Terserap Industri, Gubernur Luthfi Dorong Penguatan Sekolah Vokasi
Gus Yasin Dorong Gerakan Wakaf Sosial untuk Perkuat Ekonomi Umat di Jawa Tengah
Menjelang Mudik Lebaran 2026, Sopir Bus di Jawa Tengah Jalani Cek Kesehatan Gratis
Mahasiswa UNS Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wagub Jateng Taj Yasin Usai Kuliah Ramadan
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan
Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:36 WIB

90 Persen Lulusan SMK di Jawa Tengah Terserap Industri, Gubernur Luthfi Dorong Penguatan Sekolah Vokasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:02 WIB

Gus Yasin Dorong Gerakan Wakaf Sosial untuk Perkuat Ekonomi Umat di Jawa Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:16 WIB

Menjelang Mudik Lebaran 2026, Sopir Bus di Jawa Tengah Jalani Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:44 WIB

Mahasiswa UNS Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wagub Jateng Taj Yasin Usai Kuliah Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:22 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan

Berita Terbaru