RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Maraknya anak yang terpapar konten digital tak layak—baik lewat media sosial maupun permainan daring—kian menimbulkan kekhawatiran. Di tengah kondisi tersebut, Komisi I DPR RI menilai perlindungan yang lebih kuat terhadap aktivitas digital anak sudah tidak bisa ditunda lagi.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Keamanan Siber relevan dengan situasi hari ini. Menurutnya, anak-anak kini berada di ruang digital yang sama dengan orang dewasa, tanpa penyaring yang memadai.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak hingga usia 18 tahun harus melalui izin orang tua.

Baca juga:  KKN Posko 60 Latih Siswa SMP Muhammadiyah 5 Cepiring dengan Teknik Variatif untuk Jambore Ranting Kangkung

Tujuannya jelas: memastikan setiap aktivitas digital anak berlangsung di bawah pengawasan yang aman dan bertanggung jawab.

Namun yang menjadi persoalan, menurutnya, adalah implementasi di lapangan.

“Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).

Di Komisi I sendiri, pembahasan RUU lebih bersifat teknis—mulai dari standar keamanan siber nasional, respons insiden, penguatan kelembagaan, hingga kerja sama internasional. Semua itu bertujuan membangun sistem yang lebih solid untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Meriahkan Lomba Satlinmas Desa Watuagung

Meski RUU ini dianggap penting, TB Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, pembatasan usia dan waktu penggunaan gawai hanya efektif jika didukung pengawasan yang konsisten dari lingkungan terdekat.

“Peran orang tua serta sekolah sangat menentukan. Pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara,” tegasnya.

Ia menilai RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus mampu memastikan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan. Tanpa kerja sama itu, regulasi hanya berakhir sebagai aturan di atas kertas.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga menyuarakan keprihatinan yang sama. Sekretaris Fraksi, Bambang Haryadi, menilai banyak anak yang sudah aktif bermedia sosial tanpa pendampingan, sehingga mudah terpapar konten negatif atau bahkan eksploitasi digital.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Latih Siswa SDN 02 Watuagung Dasar-Dasar Penggunaan Komputer

“Fraksi Gerindra ingin mengusulkan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber,” kata Bambang, Kamis (13/11/2025).

Ia menilai aturan yang lebih tegas perlu segera hadir, mengingat sejumlah negara sudah mengambil langkah progresif. Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun. Sementara Prancis mewajibkan platform digital mendapat persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun.

Kebijakan tersebut, kata Bambang, menjadi bukti bahwa negara harus hadir lebih kuat dalam melindungi generasi muda di ruang digital.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerapan HAM Diperluas, Pemerintah Fokus ke Desa dan Dunia Bisnis
Jelang Nataru, Pemprov Jateng Pastikan Stok Pangan Aman 8 Bulan: Pemerintah Bergerak Kendalikan Kenaikan Harga
Kemenkes Galang Donasi Rp1,4 Miliar untuk Pulihkan Layanan Kesehatan di Sumatra
Kemdiktisaintek Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Pulihkan Wilayah Terdampak Bencana
Kolaborasi Kampus Jadi Tulang Punggung Penanganan Bencana di Aceh dan Sumatra Utara
IRA Hadir dengan Harga Agresif! Mampukah Layanan 5G FWA Ini Menjadi Penantang Fiber?
Pemerintah Siapkan Anggaran Pemulihan Rp51,82 Triliun untuk Bencana Sumatra, Masih Bisa Bertambah
Dampingi Anak Terdampak Banjir, Kemenkomdigi Perluas Layanan Psikososial di Kota Padang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

Penerapan HAM Diperluas, Pemerintah Fokus ke Desa dan Dunia Bisnis

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:49 WIB

Jelang Nataru, Pemprov Jateng Pastikan Stok Pangan Aman 8 Bulan: Pemerintah Bergerak Kendalikan Kenaikan Harga

Senin, 8 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenkes Galang Donasi Rp1,4 Miliar untuk Pulihkan Layanan Kesehatan di Sumatra

Senin, 8 Desember 2025 - 15:04 WIB

Kemdiktisaintek Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Pulihkan Wilayah Terdampak Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 11:53 WIB

Kolaborasi Kampus Jadi Tulang Punggung Penanganan Bencana di Aceh dan Sumatra Utara

Berita Terbaru