Jatengvox.com – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Program bantuan yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini resmi cair pada periode Juni–Juli 2025, dengan total penerima mencapai 15,9 juta pekerja.
Bantuan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di tengah penyesuaian harga kebutuhan pokok.
Setiap penerima mendapatkan Rp600.000, yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), masing-masing senilai Rp300.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) serta PT Pos Indonesia (Persero) bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah menetapkan aturan penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berikut syarat lengkap penerima BSU tahun ini:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Pemerintah juga menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Adapun batas akhir pengambilan BSU periode Juni–Juli 2025 di kantor pos ditetapkan hingga 12 Agustus 2025.
Beberapa waktu lalu, beredar kabar di media sosial bahwa BSU akan kembali cair pada Oktober atau November 2025. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13 Oktober 2025).
Ia menjelaskan bahwa program BSU tahun ini hanya dilaksanakan sekali, yakni pada periode Juni–Juli 2025. Tidak ada rencana pencairan tambahan hingga akhir tahun.
“BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU lanjutan,” tegasnya
Editor : Murni A













