Pemerintah Salurkan BSU 2025 Rp600 Ribu untuk 15,9 Juta Pekerja, Ini Syarat Lengkapnya

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Program bantuan yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini resmi cair pada periode Juni–Juli 2025, dengan total penerima mencapai 15,9 juta pekerja.

Bantuan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di tengah penyesuaian harga kebutuhan pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap penerima mendapatkan Rp600.000, yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), masing-masing senilai Rp300.000 per bulan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Sosialisasikan Pembuatan Nugget Jagung Bersama Ibu-Ibu PKK Dusun Kalipuru

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) serta PT Pos Indonesia (Persero) bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah menetapkan aturan penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berikut syarat lengkap penerima BSU tahun ini:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 13 Kenalkan Dasar-Dasar Coding di SDN 1 Ungaran

Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Pemerintah juga menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.

Adapun batas akhir pengambilan BSU periode Juni–Juli 2025 di kantor pos ditetapkan hingga 12 Agustus 2025.

Beberapa waktu lalu, beredar kabar di media sosial bahwa BSU akan kembali cair pada Oktober atau November 2025. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca juga:  Gubernur BI Sambut Positif Pemindahan Dana Rp200 Triliun ke Bank BUMN, Likuiditas Perbankan Makin Kuat

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13 Oktober 2025).

Ia menjelaskan bahwa program BSU tahun ini hanya dilaksanakan sekali, yakni pada periode Juni–Juli 2025. Tidak ada rencana pencairan tambahan hingga akhir tahun.

“BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU lanjutan,” tegasnya

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

90 Persen Lulusan SMK di Jawa Tengah Terserap Industri, Gubernur Luthfi Dorong Penguatan Sekolah Vokasi
Gus Yasin Dorong Gerakan Wakaf Sosial untuk Perkuat Ekonomi Umat di Jawa Tengah
Menjelang Mudik Lebaran 2026, Sopir Bus di Jawa Tengah Jalani Cek Kesehatan Gratis
Mahasiswa UNS Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wagub Jateng Taj Yasin Usai Kuliah Ramadan
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan
Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:36 WIB

90 Persen Lulusan SMK di Jawa Tengah Terserap Industri, Gubernur Luthfi Dorong Penguatan Sekolah Vokasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:02 WIB

Gus Yasin Dorong Gerakan Wakaf Sosial untuk Perkuat Ekonomi Umat di Jawa Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:16 WIB

Menjelang Mudik Lebaran 2026, Sopir Bus di Jawa Tengah Jalani Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:44 WIB

Mahasiswa UNS Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wagub Jateng Taj Yasin Usai Kuliah Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:22 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan

Berita Terbaru