Jatengvox.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti meningkatnya ancaman predator daring di dunia digital.
Fenomena ini kian mengkhawatirkan lantaran pelaku kejahatan mulai memanfaatkan berbagai platform seperti media sosial dan gim online untuk mendekati calon korban, terutama anak-anak dan remaja.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengungkapkan bahwa kelompok usia 11 hingga 16 tahun merupakan yang paling rentan terhadap eksploitasi seksual secara daring.
Menurutnya, masa tersebut adalah periode krusial dalam tumbuh kembang anak yang sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk membangun kedekatan dan kepercayaan.
“Predator sudah mulai berburu anak-anak di dunia maya. Mereka masuk lewat game, berpura-pura menjadi teman, lalu memanfaatkan kelemahan psikologis anak. Padahal di usia itu, mereka seharusnya tumbuh dengan baik,” ujar Veronica dalam keterangannya, pada Selasa, 4 November 2025.
Pemerintah, kata Veronica, tengah memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan anak di dunia maya berjalan komprehensif.
Upaya ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gugus Tugas Penanganan Pornografi, yang akan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penindakan terhadap eksploitasi anak secara digital.
“Kami ingin menegaskan kembali urgensi memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Forum ini harus lintas sektor, tidak bisa parsial lagi, karena perlindungan anak di dunia maya menyangkut banyak aspek,” tegasnya.
Veronica juga mengungkapkan fakta yang mencengangkan: secara global, Indonesia kini menempati peringkat ketiga dunia dalam kasus pornografi, termasuk yang melibatkan anak.
Berdasarkan data internasional, terdapat lebih dari 1,4 juta laporan eksploitasi, dengan tren meningkat pada kasus live streaming dan pemerasan berbasis konten digital.
Kejahatan ini juga semakin canggih karena pelaku memanfaatkan teknologi baru seperti deepfake, serta fitur-fitur komunikasi di berbagai platform populer seperti Discord, Roblox, dan game daring lainnya.
“Platformnya sebenarnya tidak jahat. Tapi cara orang menggunakannya yang bisa disalahgunakan untuk kejahatan. Itu yang perlu kita waspadai bersama,” ujar Veronica.
Dukungan terhadap langkah Kementerian PPPA datang dari Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
Ia menilai revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012 sangat mendesak karena kasus-kasus pornografi anak terus meningkat dan menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
“Perpres ini nanti akan mengatur dua hal utama, yakni tugas gugus tugas dan rencana aksi nasional. Harapannya bisa rampung Desember ini. Karena kasus-kasus pornografi anak tidak pernah berhenti, selalu mengintai anak cucu kita,” ujar Bambang.
Editor : Murni A













