Jatengvox.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terus memperkuat upaya dalam melindungi dan memberdayakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI, Muhammad Fachri, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelindungan bagi PMI tidak hanya berdampak pada keamanan dan kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga turut mendorong kenaikan devisa negara.
Menurut Fachri, penempatan PMI merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
“Dengan penempatan yang teratur dan pelindungan yang kuat, kesejahteraan pekerja meningkat dan secara langsung berdampak pada peningkatan devisa,” ujarnya dalam kegiatan Pameran Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan KemenP2MI adalah pengembangan program Desa Migran Emas, yakni desa yang menjadi pusat informasi, pelatihan, dan pelindungan bagi calon maupun mantan pekerja migran.
Fachri menjelaskan, banyak pekerja migran berasal dari desa, sehingga pemberdayaan di tingkat desa menjadi kunci untuk memastikan mereka siap dan terlindungi sebelum berangkat ke luar negeri.
“Maka, bentuk kerja sama yang dilakukan oleh KemenP2MI adalah pembentukan dan peresmian Desa Migran Emas di berbagai daerah,” jelasnya. Hingga kini, tercatat 70 desa telah berkomitmen menjalankan program tersebut, dan pemerintah menargetkan 400 desa terbentuk dalam waktu dekat.
Program ini diharapkan menjadi sarana penguatan ekonomi desa sekaligus wadah bagi keluarga pekerja migran untuk mengelola hasil kerja anggota keluarganya dengan lebih produktif.
“Kami ingin hasil kerja para migran dapat diolah dengan baik dan memberi manfaat jangka panjang bagi keluarga dan komunitasnya,” tambah Fachri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap instrumen hukum dan hak asasi manusia bagi para petugas lapangan.
Menurutnya, banyak pekerja migran yang menghadapi risiko eksploitasi dan penyelundupan ilegal, sehingga pelindungan harus dimulai sejak proses perekrutan.
“Pengetahuan hukum dan HAM itu penting bagi para petugas di garis depan dalam melindungi para migran yang rentan. Perdagangan manusia itu eksploitatif terhadap korban, sementara penyelundupan migran terjadi karena adanya permintaan perjalanan ilegal dengan imbalan uang,” ujarnya.
Sepriady menambahkan, tantangan dalam melindungi pekerja migran tidak hanya terjadi saat mereka bekerja di luar negeri, tetapi juga sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke tanah air.
Karena itu, pendekatan pelindungan yang menyeluruh perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat desa.
Selain memperkuat pelindungan, KemenP2MI juga berencana meningkatkan jumlah pekerja migran berkeahlian tinggi (high skilled).
Langkah ini diambil untuk memperluas peluang kerja di sektor-sektor strategis yang membutuhkan keterampilan khusus, sekaligus mengubah paradigma bahwa pekerja migran Indonesia hanya bekerja di sektor domestik.
“Ke depan, kami akan menambah jumlah pekerja migran yang memiliki kompetensi tinggi, agar mereka bisa bersaing di pasar global,” ungkap Fachri.
Editor : Murni A