Jatengvox.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam Program Magang Nasional 2025.
Pendaftaran yang semula berakhir pada 12 Oktober kini diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.
Perpanjangan ini dilakukan karena tingginya minat dari berbagai perusahaan dan peserta yang ingin ikut serta.
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan maupun lulusan perguruan tinggi yang ingin mengikuti program pemagangan nasional dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan resminya, Sabtu (11/10/2025).
Sesuai jadwal yang telah disesuaikan, pendaftaran perusahaan dan pengusulan program pemagangan berlangsung hingga 14 Oktober.
Setelah itu, pendaftaran peserta dibuka sampai 15 Oktober 2025. Proses seleksi dan pengumuman peserta akan dilaksanakan pada 16–18 Oktober, sebelum akhirnya program dimulai pada 20 Oktober 2025 dan berakhir pada 19 April 2026.
“Peserta yang lolos seleksi nantinya akan menandatangani perjanjian magang langsung dengan perusahaan tempat mereka magang,” jelas Sunardi.
Program ini melibatkan beragam sektor industri, mulai dari makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, hingga sektor publik dan manufaktur.
Selain itu, sektor pariwisata, logistik, pertanian, dan jasa lainnya juga turut membuka kesempatan.
Untuk tahap pertama, Kemnaker menyediakan kuota 20.000 peserta magang yang akan menjalani masa pemagangan selama enam bulan.
Peserta akan mendapatkan uang saku setara UMK atau UMP DKI Jakarta, jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK dan JM), serta pendampingan dari mentor di perusahaan.
Di akhir program, peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian akan menerima sertifikat pemagangan resmi dari Kemnaker.
Syarat dan Ketentuan Peserta
Mengacu pada Permenaker No. 8 Tahun 2025, program ini ditujukan bagi lulusan D1 hingga S1 yang baru lulus maksimal satu tahun sebelum mendaftar.
Artinya, peserta yang ijazahnya diterbitkan antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025 berhak mengikuti program ini.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id
. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti program magang sekali.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa proses seleksi peserta magang dilakukan langsung oleh perusahaan.
Saat ini, berbagai perusahaan tengah mengumumkan kebutuhan jumlah peserta magang yang mereka butuhkan.
“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, program ini bukan hanya menjadi jembatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga wadah bagi dunia industri untuk menemukan talenta potensial sesuai kebutuhan
Editor : Murni A