MK Tolak Uji Materi UU Minerba Terkait Prioritas WIUP untuk BUMN/BUMD

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Putusan dengan Nomor 157/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 29 September 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga:  Semarak Hari Santri 2025, Mahasiswa KKN Posko 32 Gelar Lomba Edukatif di Desa Margosari

Menurut Suhartoyo, Pemohon tidak menunjukkan adanya hubungan langsung antara keberlakuan norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Pemohon hanya menyebutkan kemungkinan jika suatu saat memiliki usaha di bidang pertambangan, tanpa adanya aktivitas nyata saat ini.

“Dengan demikian tidak ada kerugian, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menimbang, karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, maka pokok permohonan dan hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Suhartoyo.

Sebelumnya, Pemohon menilai aturan prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada BUMN/BUMD berpotensi diskriminatif.

Baca juga:  KKN UPGRIS Mengabdi Kelompok 34 Desa Gondoriyo Hadirkan Bimbel Rutin, Dongkrak Semangat Belajar Adik-Adik Dusun Setro

Menurutnya, hal itu melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena menutup peluang swasta untuk mendapatkan izin secara setara.

Stepanus juga menyoroti ketentuan “prioritas” yang tidak memiliki parameter jelas, sehingga bisa menimbulkan tafsir subjektif dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemberi izin.

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang seharusnya menjadi pilar tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, Pemohon menilai prioritas kepada BUMN/BUMD berpotensi menghambat daya saing nasional karena membatasi peran swasta, termasuk perusahaan yang memiliki keunggulan dalam teknologi, manajemen, maupun modal.

Baca juga:  BKN Dorong ASN Jadi Penggerak Komunikasi Pemerintah di Era Digital

Dalam praktiknya, kata Pemohon, BUMN/BUMD kerap mendapatkan kemudahan dalam memperoleh WIUP, namun tidak jarang menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial di daerah tambang.

Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa prioritas tidak otomatis menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenkes Galang Donasi Rp1,4 Miliar untuk Pulihkan Layanan Kesehatan di Sumatra
Kemdiktisaintek Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Pulihkan Wilayah Terdampak Bencana
Kolaborasi Kampus Jadi Tulang Punggung Penanganan Bencana di Aceh dan Sumatra Utara
IRA Hadir dengan Harga Agresif! Mampukah Layanan 5G FWA Ini Menjadi Penantang Fiber?
Pemerintah Siapkan Anggaran Pemulihan Rp51,82 Triliun untuk Bencana Sumatra, Masih Bisa Bertambah
Dampingi Anak Terdampak Banjir, Kemenkomdigi Perluas Layanan Psikososial di Kota Padang
DPR RI Desak Pemerintah Perkuat Respons Bencana di Sumatra, Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Gerakkan Kesadaran Merawat Alam

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenkes Galang Donasi Rp1,4 Miliar untuk Pulihkan Layanan Kesehatan di Sumatra

Senin, 8 Desember 2025 - 15:04 WIB

Kemdiktisaintek Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Pulihkan Wilayah Terdampak Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 11:53 WIB

Kolaborasi Kampus Jadi Tulang Punggung Penanganan Bencana di Aceh dan Sumatra Utara

Senin, 8 Desember 2025 - 09:37 WIB

IRA Hadir dengan Harga Agresif! Mampukah Layanan 5G FWA Ini Menjadi Penantang Fiber?

Senin, 8 Desember 2025 - 05:23 WIB

Pemerintah Siapkan Anggaran Pemulihan Rp51,82 Triliun untuk Bencana Sumatra, Masih Bisa Bertambah

Berita Terbaru