MK Tolak Uji Materi UU Minerba Terkait Prioritas WIUP untuk BUMN/BUMD

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Putusan dengan Nomor 157/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 29 September 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga:  Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Aksi Makar, Soroti Mafia Hingga Korupsi

Menurut Suhartoyo, Pemohon tidak menunjukkan adanya hubungan langsung antara keberlakuan norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Pemohon hanya menyebutkan kemungkinan jika suatu saat memiliki usaha di bidang pertambangan, tanpa adanya aktivitas nyata saat ini.

“Dengan demikian tidak ada kerugian, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menimbang, karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, maka pokok permohonan dan hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Suhartoyo.

Sebelumnya, Pemohon menilai aturan prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada BUMN/BUMD berpotensi diskriminatif.

Baca juga:  Festival Film Santri 2025 Dibuka, Vino G. Bastian Bagikan Wawasan Akting dan Dakwah

Menurutnya, hal itu melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena menutup peluang swasta untuk mendapatkan izin secara setara.

Stepanus juga menyoroti ketentuan “prioritas” yang tidak memiliki parameter jelas, sehingga bisa menimbulkan tafsir subjektif dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemberi izin.

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang seharusnya menjadi pilar tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, Pemohon menilai prioritas kepada BUMN/BUMD berpotensi menghambat daya saing nasional karena membatasi peran swasta, termasuk perusahaan yang memiliki keunggulan dalam teknologi, manajemen, maupun modal.

Baca juga:  Mahasiswi KKN Moderasi Beragama UIN Walisongo Posko 06 Gelar Lomba dan Sosialisasi Moderasi Beragama di Desa Sedayu

Dalam praktiknya, kata Pemohon, BUMN/BUMD kerap mendapatkan kemudahan dalam memperoleh WIUP, namun tidak jarang menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial di daerah tambang.

Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa prioritas tidak otomatis menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru