Jatengvox.com – Pemerintah terus menata sistem kepegawaian nasional, termasuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN.
Salah satu kebijakan terbaru adalah pengaturan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai berlaku pada 2026.
PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui kontrak kerja dengan jam kerja lebih fleksibel, berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Meski bersifat paruh waktu, pemerintah memastikan skema penghasilan dan perlindungan sosial tetap layak serta memiliki kepastian hukum.
Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum ke-19 hingga ke-21.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu harus memenuhi standar minimum tertentu.
Upah yang diterima paling sedikit setara dengan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.
Alternatif lainnya, gaji dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan.
Pendanaan gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, sehingga tidak membebani struktur belanja ASN yang sudah ada.
Daerah dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi dan Terendah
Karena mengacu pada UMP/UMK, besaran gaji PPPK paruh waktu sangat bergantung pada lokasi penempatan.
Untuk tahun 2026, DKI Jakarta menjadi daerah dengan standar upah tertinggi, yakni Rp5.729.876, naik dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Barat, yang ditetapkan sebesar Rp2.317.601.
Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2026
Selain skema paruh waktu, pemerintah juga mengatur gaji PPPK secara umum melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Untuk PPPK paruh waktu, nominal gaji tersebut dapat disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan kebijakan instansi masing-masing.
Tunjangan yang Berhak Diterima PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, PPPK tetap memperoleh sejumlah tunjangan penting sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas kinerja. Beberapa di antaranya adalah:
1. Tunjangan Pekerjaan
Diberikan sesuai jenis tugas dan tanggung jawab. Besarannya umumnya berkisar 5–20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan jam kerja.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR, yang umumnya setara satu bulan gaji pokok dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
3. Tunjangan Transportasi dan Sarana Kerja
Tunjangan ini diberikan apabila pekerjaan membutuhkan mobilitas tinggi. Selain itu, pegawai juga dapat memperoleh fasilitas kerja seperti seragam atau perangkat pendukung sesuai kebijakan instansi.
4. Perlindungan Sosial
PPPK paruh waktu mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang disubsidi pemerintah. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga program jaminan hari tua.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Editor : Murni A














