RESMI DIBUKA! Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030, Kemenag Cari Sosok Berintegritas

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030 akhirnya resmi dimulai.

Kementerian Agama membuka peluang bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses perekrutan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode lima tahun ke depan.

Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara daring sejak 25 Agustus hingga 9 September 2025 melalui tautan resmi yang disediakan Kemenag.

DOKUMEN

LINK REGISTRASI

Ketua Tim Seleksi sekaligus Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan dilakukan secara terbuka dan adil.

“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 30 Bantu Posyandu Lansia di Dukuh Kalisori

Tahapan seleksi pun cukup ketat. Setelah masa pendaftaran, peserta akan melewati seleksi administrasi, tes kompetensi berupa pengetahuan dasar dan penulisan makalah, hingga tahap wawancara mendalam.

Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 6 Oktober 2025. Namun, Kemenag juga mengingatkan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sekretaris Tim Seleksi, Waryono Abdul Ghafur, yang juga Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, menekankan pentingnya rekrutmen ini.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” jelasnya.

Baca juga:  Mahasiswi KKN Moderasi Beragama UIN Walisongo Semarang Posko 06 Mengadakan Sosialisasi Bullying di Sekolah Dasar Negeri Sedayu

Menariknya, BAZNAS periode mendatang akan diisi oleh delapan formasi anggota dari unsur masyarakat.

Persyaratan utama di antaranya: Warga Negara Indonesia beragama Islam, minimal berusia 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah S1, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak terafiliasi dengan partai politik.

Waryono juga menggarisbawahi peran publik dalam proses ini.

“Keterlibatan masyarakat penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan,” tambahnya.

Dengan mekanisme yang terstruktur, Kemenag berharap BAZNAS periode 2025–2030 mampu menghadirkan wajah baru pengelolaan zakat yang lebih modern, akuntabel, dan menyentuh langsung pada aspek pemberdayaan umat.

Baca juga:  Gelombang Tinggi hingga Hujan Ekstrem, Ini Dampak Siklon Senyar Menurut BMKG

Editor : Murni A

Sumber Berita: kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru