Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini kerap merasa berada di posisi “abu-abu” dalam sistem kepegawaian.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa sebanyak 13.077 PPPK paruh waktu akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp6,023 miliar.

Dana tersebut telah disiapkan oleh pemerintah provinsi dan dijadwalkan mulai dicairkan pada pertengahan Maret.

“Kita bagikan tanggal 13 Maret kepada PPPK paruh waktu,” ujar Luthfi usai mengikuti rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).

Baca juga:  Mahasiswa KKN 25 UPGRIS Gebugan Bantu UMKM Ukiran Dharmo Kusumo dalam Pengelolaan Akun Google My Business

Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, PPPK masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR.

Artinya, status sebagai pegawai paruh waktu tidak menghilangkan hak dasar tersebut, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Luthfi, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh aparatur, termasuk PPPK paruh waktu yang selama ini sempat menjadi perbincangan di media sosial.

“Ini juga untuk menjawab anggapan bahwa PPPK paruh waktu seperti anak tiri. Di Jawa Tengah justru jumlah penerima THR dari kategori ini terbesar di Indonesia, hampir 13 ribu orang,” katanya.

Baca juga:  Kolaborasi Spiritualitas dan Kebangsaan, Mahasiswa KKN MB Posko 03 Hadiri Pengajian Umum di Cepokomulyo

Meski demikian, besaran THR yang diterima tidak selalu sama bagi setiap PPPK paruh waktu.

Pemerintah menerapkan sistem perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja sejak pengangkatan yang dihitung mulai 1 Januari 2026.

Jika masa kerja sudah mencapai lebih dari satu tahun, pegawai berhak menerima THR secara penuh.

Namun bagi yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, jumlah yang diterima akan dihitung secara proporsional.

“Kalau baru bekerja sejak Januari kemarin, ya dihitung sesuai masa kerjanya. Tapi kalau belum genap satu bulan ya tidak dapat,” jelas Luthfi.

Baca juga:  Jasa Publikasi Berita KKN: Mudah, Cepat dan Terpercaya!

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan formula yang digunakan pemerintah provinsi dalam menghitung besaran THR tersebut.

Rumus yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan gaji satu bulan. Dengan kata lain, perhitungannya menggunakan formula n/12 × gaji bulanan, di mana “n” adalah jumlah bulan masa kerja.

Menurut Dhoni, kebijakan ini tetap memberikan manfaat bagi PPPK paruh waktu meskipun masa kerja mereka belum genap satu tahun.

“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:45 WIB

Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau

Berita Terbaru