Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini kerap merasa berada di posisi “abu-abu” dalam sistem kepegawaian.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa sebanyak 13.077 PPPK paruh waktu akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
Dana tersebut telah disiapkan oleh pemerintah provinsi dan dijadwalkan mulai dicairkan pada pertengahan Maret.
“Kita bagikan tanggal 13 Maret kepada PPPK paruh waktu,” ujar Luthfi usai mengikuti rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, PPPK masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR.
Artinya, status sebagai pegawai paruh waktu tidak menghilangkan hak dasar tersebut, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Luthfi, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh aparatur, termasuk PPPK paruh waktu yang selama ini sempat menjadi perbincangan di media sosial.
“Ini juga untuk menjawab anggapan bahwa PPPK paruh waktu seperti anak tiri. Di Jawa Tengah justru jumlah penerima THR dari kategori ini terbesar di Indonesia, hampir 13 ribu orang,” katanya.
Meski demikian, besaran THR yang diterima tidak selalu sama bagi setiap PPPK paruh waktu.
Pemerintah menerapkan sistem perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja sejak pengangkatan yang dihitung mulai 1 Januari 2026.
Jika masa kerja sudah mencapai lebih dari satu tahun, pegawai berhak menerima THR secara penuh.
Namun bagi yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, jumlah yang diterima akan dihitung secara proporsional.
“Kalau baru bekerja sejak Januari kemarin, ya dihitung sesuai masa kerjanya. Tapi kalau belum genap satu bulan ya tidak dapat,” jelas Luthfi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan formula yang digunakan pemerintah provinsi dalam menghitung besaran THR tersebut.
Rumus yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan gaji satu bulan. Dengan kata lain, perhitungannya menggunakan formula n/12 × gaji bulanan, di mana “n” adalah jumlah bulan masa kerja.
Menurut Dhoni, kebijakan ini tetap memberikan manfaat bagi PPPK paruh waktu meskipun masa kerja mereka belum genap satu tahun.
“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Editor : Murni A














