Pemkab Banjarnegara Dorong Industri Lokal Tumbuh Lewat Pendaftaran SIINas

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Daerah Banjarnegara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Banjarnegara menggelar sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Banjarnegara pada Kamis, 2 Oktober 2025 dan diikuti oleh 40 pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Acara menghadirkan Iwan Indrawan dari Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber, dengan tujuan membantu pelaku industri memanfaatkan SIINas untuk integrasi data, sertifikasi, serta memperoleh informasi dan dukungan kebijakan pemerintah.

Kepala Dinas Indakop dan UMKM Banjarnegara, Adi Cahyono, menekankan bahwa meskipun Banjarnegara memiliki banyak industri yang sedang tumbuh, data mereka di SIINas masih terbilang minim.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ramaikan Arak-arakan dan Pengajian Akbar Madin Darus Syubhan di Dusun Krajan

“Melalui kegiatan ini, kami memfasilitasi pelaku usaha agar bisa terdata. Dengan begitu, perkembangan mereka bisa terpantau dan pemerintah bisa memberikan dukungan lebih tepat sasaran,” kata Adi.

Adi menambahkan, mendaftar di SIINas sebenarnya sederhana. Persyaratan utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) bersifat normatif, meski sebagian pelaku usaha masih ragu karena terkait pajak.

Padahal, manfaatnya signifikan. Pelaku usaha yang terdaftar akan lebih mudah mendapatkan bantuan pemerintah dan arah pembangunan industri pun lebih jelas.

Pelaku usaha dapat mendaftar langsung di Dinas Indakop dan PLUT, atau berkoordinasi melalui Mall Pelayanan Publik serta dinas terkait yang memahami mekanisme pendaftaran SIINas.

Baca juga:  Perluas Jangkauan Global, Tim 12 KKN-T UNDIP 2026 Digitalisasi POKLAHSAR Mina Rejeki

Wakil Bupati Banjarnegara, Wakhid Jumali, menegaskan bahwa SIINas merupakan sistem yang dibangun Kementerian Perindustrian RI untuk mengumpulkan data primer setiap pelaku industri.

“Setiap perusahaan wajib mendaftarkan usahanya melalui SIINas, yang merupakan bagian dari komitmen pemenuhan izin usaha melalui Online Single Submission,” ujarnya.

Wabup Wakhid menekankan bahwa integrasi IKM ke dalam database SIINas memberi akses mudah bagi pelaku usaha terhadap informasi pengembangan bisnis, hingga peluang ekspor.

Sistem ini juga memudahkan pemerintah dalam merancang kebijakan industri yang tepat sasaran.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan
DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama
Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya
Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah
Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama
Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo
THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah
PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:20 WIB

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:41 WIB

Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:16 WIB

Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:53 WIB

Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru